Kepala Dikes Sumbawa, H. Sarif Hidayat. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa tengah menyiapkan skema penggajian melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna mengakomodasi sebanyak 360 tenaga kesehatan (nakes) yang kontraknya tidak diperpanjang.

Kepala Dikes Sumbawa, H. Sarif Hidayat, mengatakan skema tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur pengadaan dan penggajian tenaga kesehatan melalui BLUD.

“Berdasarkan Perbup Nomor 49 Tahun 2022, pengadaan dan penggajian tenaga kesehatan bisa melalui BLUD. Ini yang saat ini masih kita kaji secara mendalam,” ujar Sarif kepada wartawan, Selasa (27/1).

Baca Juga:  NTB Pacu Transformasi Data, Bidik Predikat Sangat Baik Nasional pada Satu Data Indonesia

Ia menjelaskan, mekanisme pengadaan tenaga kesehatan melalui BLUD dimulai dari kepala BLUD yang mengajukan kebutuhan formasi kepada Dikes, serta dikoordinasikan dengan BKAD dan BKPSDM. Selanjutnya, Dikes mengusulkan formasi tersebut kepada Bupati Sumbawa melalui Sekretaris Daerah.

“Setelah disetujui bupati, barulah proses selanjutnya dilakukan, termasuk perekrutan tenaga kesehatan sesuai formasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Sarif menegaskan, pengadaan tenaga kesehatan melalui jalur BLUD akan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Ia memastikan bahwa nakes yang sebelumnya telah mengabdi akan menjadi prioritas, dibandingkan tenaga baru.

Baca Juga:  Wabup Sumbawa: Musim Kemarau Rawan Kebakaran, Kades dan Kadus Diminta Masifkan Edukasi

“Jumlah tenaga kesehatan yang direkrut nanti disesuaikan dengan kemampuan BLUD dalam membayar gaji, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi kekosongan layanan akibat dirumahkannya sejumlah nakes, Dikes Sumbawa saat ini menerapkan strategi sistem shift dan saling mengisi antar tenaga kesehatan yang masih bertugas, termasuk perawat dan bidan di puskesmas.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Karena itu kita terapkan strategi saling isi untuk menutup kekosongan layanan,” ujarnya.

Baca Juga:  KHU Sumbawa Matangkan Persiapan Kepulangan Jamaah Haji 1447 H/2026 M

Lebih lanjut, Sarif mengungkapkan bahwa dari data yang ada, nakes yang kontraknya tidak diperpanjang memiliki masa kerja yang beragam, mulai dari di atas 10 tahun hingga di bawah dua tahun. Namun sebagian besar dari mereka tidak tercatat dalam pangkalan data kepegawaian.

“Banyak dari mereka tidak terakomodir sebagai PPPK paruh waktu karena tidak mengikuti tahapan tes CPNS dan tidak mengunggah data diri ke sistem BKN,” pungkasnya. (*)