
NUSRAMEDIA.COM — Sebanyak 21 desa di Kabupaten Sumbawa dipastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 20 desa akan mengikuti Pilkades serentak, sementara satu desa melaksanakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Rachman Ansori di ruang kerjanya. Ansori menjelaskan, satu desa yang melaksanakan Pilkades PAW dilakukan karena kepala desa setempat meninggal dunia, sementara sisa masa jabatan masih cukup panjang.
Pilkades serentak untuk 20 desa telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumbawa dan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 September 2026. “Pelaksanaan Pilkades serentak sudah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumbawa dan akan dilaksanakan pada tanggal 7 September 2026,” jelas Ansori.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tahapan Pilkades serentak telah mulai berjalan sejak Februari 2026. Tahapan awal meliputi pembentukan panitia Pilkades di tingkat desa, sosialisasi kepada masyarakat, serta pendampingan intensif dari tim Dinas PMD.
Sementara itu, Pilkades PAW di Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, dijadwalkan akan dilaksanakan pada 22 Juni 2026. Meskipun memiliki mekanisme yang sedikit berbeda dengan Pilkades serentak, seluruh tahapan tetap dimulai sejak Februari.
“Kami dari Dinas PMD bersama tim terus melakukan pendampingan dan sosialisasi agar seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menariknya, pada pelaksanaan Pilkades tahun 2026 ini, Dinas PMD Kabupaten Sumbawa akan menggandeng Bawaslu dan KPU untuk memperkuat proses demokrasi di tingkat desa.
“Ini merupakan hal baru karena sebelumnya belum pernah dilakukan. Kami ingin memperkuat tata kelola demokrasi desa melalui sosialisasi serta pemantapan tata cara pelaksanaan Pilkades,” tambah Ansori.
Adapun 20 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada 7 September 2026 meliputi Desa Telaga, Desa Dete, Desa Padesa, Desa Ai Mual, Desa Sepukur (Penjabat), Desa Pemasar, Desa Ranan, Desa Bunga Eja.
Kemudian Desa Pamanto (Penjabat), Desa Jotang Beru (Penjabat), Desa Pidang, Desa Banda, Desa Mapin Beru Selatan, Desa Karang Dima, Desa Labuhan Ijuk, Desa Nijang, Desa Tatede, Desa Rhee, Desa Prode I, dan Desa Labangka (Penjabat). (*)












