Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Rizqi Helfiansyah. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait rencana penanganan 100 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kawasan Jempol.

Hingga kini, informasi lanjutan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia (RI) terkait pelaksanaan program tersebut belum diterima.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Rizqi Helfiansyah, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait program tersebut.

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari kementerian. Penanganan 100 unit RTLH tersebut dilakukan karena kawasan Jempol masuk dalam kategori kawasan kumuh,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga:  Safari Ramadan di Beriri Jarak, Gubernur NTB Ajak Jaga Keseimbangan Sosial dan Lingkungan

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengusulkan 124 kepala keluarga sebagai calon penerima bantuan penanganan RTLH. Data tersebut dipastikan telah memenuhi syarat karena bersumber dari Data Terpadu Sensus Ekonomi Nasional (DTSEN).

Namun dari jumlah tersebut, hanya 100 unit rumah yang disetujui untuk diproses lebih lanjut oleh pemerintah pusat. “Dari 124 yang diusulkan, hanya 100 unit yang disetujui untuk proses lanjutan. Tetapi untuk pelaksanaan programnya kami belum menerima informasi resmi,” jelasnya.

Rizqi Helfiansyah menambahkan, rencana penanganan 100 unit RTLH tersebut merupakan bagian dari direktif Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.

Baca Juga:  BPBD NTB Perkuat Ketangguhan Bencana Melalui Kolaborasi Multipihak

Meski demikian, hingga saat ini jadwal maupun mekanisme pelaksanaannya belum disampaikan kepada pemerintah daerah. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian PKP agar program tersebut dapat segera direalisasikan.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian dengan harapan bisa segera mendapatkan kepastian. Dengan begitu, upaya pemerintah dalam pengentasan kawasan kumuh dapat berjalan maksimal,” tambahnya.

Ia menjelaskan, mayoritas calon penerima bantuan RTLH berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Berdasarkan hasil verifikasi lapangan serta data sosial ekonomi yang dimiliki pemerintah daerah, para penerima bantuan tersebut dinilai layak untuk mendapatkan program perbaikan rumah.

Baca Juga:  Konflik Timur Tengah Memanas, PMI dan Jamaah Umroh NTB Dipastikan Aman

“Rata-rata penerima bantuan merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Selain data sosial ekonomi, kami juga melihat langsung kondisi rumah di lapangan,” pungkasnya. (*)