Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Menjelang perayaan Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan. Selain itu pula, membuka posko pemantauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, mengatakan pembentukan satgas dan posko tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait kewajiban pembayaran THR bagi pekerja. “Poskonya sudah kita bentuk berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 terkait pembayaran THR. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

Baca Juga:  PDIP Mataram Bagikan Sembako dan Takjil, Perkuat Semangat Toleransi Ramadan

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah daerah melalui satgas akan melakukan pengawasan untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh seluruh perusahaan. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan perusahaan yang lalai atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat edarannya sudah ada dan akan kami sosialisasikan kepada seluruh perusahaan. Harapannya tidak ada pelanggaran, khususnya terkait kewajiban pembayaran THR kepada karyawan,” tegasnya. Varian juga menegaskan bahwa aturan terbaru memberikan hak THR kepada pekerja sejak bulan pertama bekerja. Artinya, karyawan tidak lagi harus menunggu masa kerja tiga bulan untuk mendapatkan hak tersebut, meskipun besarannya akan disesuaikan dengan masa kerja atau kontrak yang berlaku.

Baca Juga:  NTB Ekspor Perdana 11 Ribu Tas Ketak ke Prancis

“Dalam aturan terbaru, setelah menjadi karyawan maka hak THR sudah harus diberikan sejak bulan pertama bekerja. Tidak lagi menunggu tiga bulan seperti sebelumnya,” jelasnya. Melalui posko pengaduan yang telah disiapkan, para pekerja yang belum menerima THR dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada Disnakertrans.

Pemerintah daerah memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius. “Kami membuka ruang pengaduan bagi pekerja agar hak mereka tetap terlindungi. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  NTB dan ID FOOD Teken Kerjasama : Langkah Strategis Hilirisasi Ayam Sumbawa