Pimpinan Kantor Hukum Muhammad Isnaini, SH & Rekan, Muhammad Isnaini, SH. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kantor Hukum Muhammad Isnaini, SH & Rekan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Sumbawa, Senin (18/5/2026).

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa guna membahas penyelesaian persoalan lahan yang berkaitan dengan SMA Negeri 4 Sumbawa.

Dalam forum tersebut, pimpinan Kantor Hukum Muhammad Isnaini, SH & Rekan, Muhammad Isnaini, SH menyampaikan bahwa pihak ahli waris Senan Candia telah memperoleh putusan hukum tetap.

Baca Juga:  Ketua Tim Pembina Posyandu Sumbawa Tekankan Data Akurat dan Semangat Kader Tekan Stunting

Ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Nomor 1/G/2013/PTUN-MTR tanggal 14 Juni 2013, yang kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 145/B/2013/PT.TUN.SBY tanggal 22 November 2013, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 172 K/TUN/2014 tanggal 18 Juni 2014.

Ia juga menjelaskan bahwa putusan tersebut diperkuat melalui surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Nomor 301/14-52.04/VII/2016 tertanggal 27 Juli 2016, yang menyatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  NTB Akselerasi Pemerintah Digital, Akhiri Era Aplikasi Terkotak-Kotak

Selain itu, lanjut Isnaini, Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara dalam surat Nomor R.188/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/10/2017 juga meminta agar putusan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Menurutnya, pihak ahli waris pada prinsipnya mengedepankan penyelesaian yang baik dan kondusif melalui mekanisme ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap ada solusi terbaik melalui proses ganti rugi yang dilakukan secara profesional berdasarkan perhitungan appraisal independen, sehingga semua pihak memperoleh kepastian,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian yang cepat dan tepat juga penting demi menjaga kenyamanan serta keberlangsungan proses belajar mengajar di SMA Negeri 4 Sumbawa.

Baca Juga:  Cetak Generasi Muda Pelopor Kelestarian Bumi, Dikpora NTB Kolaborasi dengan IAHN Mataram

“Kami tentu ingin persoalan ini selesai dengan baik agar aktivitas pendidikan dapat berjalan tenang dan nyaman bagi para siswa,” tambahnya.

Muhammad Isnaini juga berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah bijak dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas, sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

“Harapan kami, semua pihak dapat mengedepankan kepastian hukum, musyawarah, dan kepentingan masyarakat secara bersama-sama,” tutupnya.