Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat fondasi ekonomi daerah melalui transformasi sektor keuangan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), yang diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah di daerah.

Komitmen tersebut dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTB terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Konversi BPR Syariah yang merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi NTB. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa (2/6).

Mewakili Gubernur NTB, Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan saran DPRD dalam penyusunan regulasi tersebut.

Menurutnya, konversi BPR menjadi lembaga keuangan syariah harus dilakukan secara matang dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, kesiapan sumber daya manusia, tata kelola perusahaan yang baik, serta dukungan teknologi dan sistem layanan perbankan yang memadai.

Baca Juga:  Kiprah dan Pengabdian Hj. Sari Yuliati untuk NTB Layak Dihormati 

“Transformasi ini bukan sekadar perubahan nomenklatur lembaga keuangan, tetapi bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan mampu menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sekda menjelaskan, harmonisasi berbagai ketentuan dalam masa transisi menjadi aspek penting agar hak dan kewajiban nasabah maupun perusahaan tetap terlindungi secara hukum.

Selain itu, konversi juga membuka peluang restrukturisasi pembiayaan dengan portofolio syariah yang lebih luas dan lebih berpihak kepada sektor riil serta pelaku usaha masyarakat.

Dalam perspektif pembangunan ekonomi daerah, keberhasilan transformasi menuju BPRS sangat bergantung pada kesiapan regulasi, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur digital, hingga penguatan core banking system yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Baca Juga:  Ketua DPRD NTB Dukung PPS, Minta Aksi Tak Ganggu Fasilitas Vital

Pemprov NTB meyakini bahwa keberadaan BPRS nantinya tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan yang sehat dan berkelanjutan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pemerataan akses permodalan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.

“Keberhasilan BPRS akan diukur dari sejauh mana mampu memperluas akses pembiayaan inklusif, mengurangi ketergantungan masyarakat pada rentenir, serta memperkuat ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” tegas Sekda.

Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip good governance dengan tidak melakukan intervensi terhadap proses bisnis perusahaan.

Pengelolaan BPRS diharapkan tetap profesional, sehat, dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan kesejahteraan yang lebih luas bagi masyarakat.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbawa : Semangat Pancasila Harus Hadir Dalam Setiap Keputusan dan Tindakan

Lebih jauh, konversi BPR Syariah diproyeksikan menjadi bagian penting dalam pembangunan ekosistem ekonomi syariah NTB yang terintegrasi. Ekosistem tersebut mencakup sinergi antara Bank NTB Syariah, BPRS, Jamkrida Syariah, koperasi syariah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui integrasi tersebut, NTB ingin menghadirkan sistem ekonomi syariah yang tidak hanya tumbuh secara kelembagaan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan sektor usaha produktif, dan pembangunan ekonomi daerah yang lebih inklusif serta berkelanjutan.

Konversi BPR Syariah menjadi langkah strategis yang menegaskan komitmen NTB dalam membangun sistem keuangan yang berpihak kepada masyarakat, memperkuat ekonomi kerakyatan, dan menjadikan ekonomi syariah sebagai salah satu motor penggerak pembangunan daerah di masa depan. (*)