Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB resmi meluncurkan Elektronik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (e-Monev KIP) Tahun 2026 di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Senin (29/6).

Peluncuran yang mengusung tema “Membangun Budaya Keterbukaan Informasi Publik untuk NTB Makmur Mendunia” ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Keterbukaan informasi merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat, memperkuat partisipasi publik, serta menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Wagub yang akrab disapa Dinda.

Menurutnya, penerapan sistem e-Monev akan menjadikan proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik lebih efektif, efisien, objektif, dan terukur. Selain itu, sistem digital tersebut akan meningkatkan transparansi proses penilaian sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi pada seluruh badan publik.

Baca Juga:  Wabup Ansori Tekankan Peran Strategis Kepala TK dalam Membentuk Generasi Cerdas dan Berkarakter

Wagub Dinda menekankan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja di setiap institusi pemerintah.

“Saya ingin menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar kewajiban yang dipenuhi karena tuntutan regulasi. Setiap badan publik harus mampu menyediakan informasi yang berkualitas, mudah diakses, akurat, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hasil monitoring dan evaluasi bukanlah ajang kompetisi semata, melainkan sarana pembelajaran untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi publik.

“Evaluasi bukan untuk mencari siapa yang terbaik atau siapa yang terburuk, melainkan menjadi sarana untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara bersama-sama,” katanya.

Lebih jauh, Wagub optimistis NTB mampu menjadi salah satu provinsi terdepan dalam implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia.

“Prestasi tersebut bukan semata-mata untuk meraih penghargaan, tetapi yang jauh lebih penting adalah menghadirkan pemerintahan yang dipercaya masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Jarot Percepat Proyek Hilirisasi Unggas Rp1,7 Triliun, Sumbawa Siap Jadi Sentra Nasional

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar utama pembangunan yang berbasis data dan transparansi.

“Pembangunan tanpa data adalah spekulasi dan kekuasaan tanpa transparansi adalah ancaman,” tegas Sahnam.

Ia menjelaskan, e-Monev KIP merupakan instrumen untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada tahun 2026, sebanyak 110 badan publik mengikuti e-Monev KIP, terdiri atas 36 Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, 19 instansi vertikal, 3 rumah sakit provinsi, 4 BUMD, 10 rumah sakit kabupaten/kota, 10 DPRD kabupaten/kota, 8 pemerintah desa, 10 SMA, dan 10 SMK.

Penilaian dilakukan melalui lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Menurut Sahnam, monitoring dan evaluasi tidak hanya bertujuan memberikan predikat kepada badan publik, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi.

“Monev bukan sekadar pemberian predikat atau penghargaan. Lebih dari itu, Monev merupakan sarana pembinaan, evaluasi, refleksi, dan perbaikan agar setiap badan publik terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  Tim Seleksi Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID NTB Periode 2026–2029

Di tengah derasnya arus digital dan maraknya disinformasi, lanjut Sahnam, tantangan utama bukan lagi keterbatasan data, melainkan menghadirkan informasi yang benar, berkualitas, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Karena itu, ia mendorong seluruh badan publik untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia, meningkatkan literasi digital, serta menghadirkan layanan informasi yang kreatif, inovatif, dan mudah diakses.

“Mari kita jadikan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai gerakan moral bersama untuk memastikan setiap kebijakan berpihak kepada rakyat, setiap program tepat sasaran, dan setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” pungkas Sahnam.

Peluncuran e-Monev KIP 2026 diharapkan menjadi momentum memperkuat budaya keterbukaan informasi di seluruh badan publik di NTB, sehingga tata kelola pemerintahan semakin transparan, profesional, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (*)