Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, selaku Juru Bicara Pemprov NTB. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan komitmennya untuk menangkal maraknya penyebaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) yang kian mengkhawatirkan.

Ancaman kejahatan digital tersebut kini tidak hanya menyasar masyarakat perkotaan, tetapi telah merambah hingga wilayah pedesaan, bahkan menjangkau kelompok rentan seperti anak-anak usia sekolah dan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, selaku Juru Bicara Pemprov NTB, saat menghadiri Dialog Daerah yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi NTB di Kantor DPD RI NTB, Selasa (3/11).

Dalam dialog tersebut, Ahsanul Halik yang akrab disapa Aka menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mempercepat penyebaran praktik pinjol ilegal dan judi online hingga menjangkau masyarakat di wilayah pedesaan. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena anak-anak usia sekolah dan masyarakat penerima bansos turut menjadi kelompok yang rentan terpapar.

Ancaman Pinjol dan Judi Online, Bukan Sekadar Persoalan Finansial

Menurut Aka, dampak pinjol ilegal dan judi online tidak hanya berkaitan dengan persoalan keuangan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial yang lebih kompleks. Dampaknya dapat berupa penumpukan utang, kehilangan pekerjaan dan aset, menurunnya kesejahteraan keluarga, konflik rumah tangga, hingga meningkatnya risiko kemiskinan dan kerentanan sosial.

“Pinjol ilegal dan judi online bukan lagi persoalan individu, tetapi telah menjadi masalah sosial yang kompleks. Penanganannya membutuhkan pendekatan yang terintegrasi, berkelanjutan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Aka.

Baca Juga:  Gubernur NTB Buka Sekolah Rakyat Lombok Utara, 595 Anak Kurang Mampu Kini Punya Jalan Menuju Masa Depan

Desa Berdaya Jadi Instrumen Pencegahan hingga Tingkat Masyarakat

Sebagai langkah konkret, Pemprov NTB mendorong integrasi program Desa Berdaya sebagai salah satu instrumen pencegahan dan penanggulangan pinjol ilegal serta judi online hingga ke tingkat masyarakat.

Melalui pendekatan tersebut, edukasi, literasi digital, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan sosial diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap berbagai ancaman kejahatan digital.

Selain itu, pengembangan sistem pengaduan terintegrasi melalui SP4N-LAPOR juga menjadi perhatian. Sistem ini diharapkan mampu memastikan setiap pengaduan masyarakat tercatat, terkoordinasi, dan ditindaklanjuti secara transparan serta akuntabel.

Raperda Pinjol dan Judi Online Didorong Jadi Landasan Perlindungan Masyarakat

Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Indra Alamsyah, memaparkan proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online di Provinsi NTB.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan Perda merupakan proses kolaboratif antara DPRD dan pemerintah daerah. Tahapannya diawali melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tingkat I dan II, harmonisasi, fasilitasi atau evaluasi, hingga penetapan dalam rapat paripurna.

Dalam proses pembahasannya, Raperda tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi teknis, pembahasan bersama komisi atau alat kelengkapan DPRD, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan instansi terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Antisipasi Kekurangan Pangan Saat Kemarau, Pemkab Sumbawa Siapkan Cadangan Pangan

“Pembentukan Perda membutuhkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Selain proses legislasi yang terstruktur dan sesuai ketentuan, sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar regulasi ini dipahami dan memberikan manfaat nyata,” jelas Indra.

Ia menambahkan, Raperda tersebut menjadi salah satu regulasi yang memiliki urgensi tinggi mengingat dampak pinjol ilegal dan judi online telah menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, keluarga, hingga kehidupan sosial.

Akademisi : Pinjol dan Judol Berpotensi Memperburuk Kemiskinan Ekstrem

Dari perspektif akademis, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Dr. Muh. Risnain, menyampaikan bahwa pinjol ilegal dan judi online menjadi salah satu faktor yang dapat memperburuk kondisi kemiskinan ekstrem di NTB.

Menurutnya, dampak kedua praktik tersebut semakin meluas karena tidak hanya memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga kesehatan psikologis, ketahanan keluarga, dan stabilitas sosial.

Ia mengungkapkan bahwa Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Pinjol Ilegal dan Judi Online telah masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2026. Penyusunan kerangka kebijakan telah dimulai sejak April 2026 dan telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum Wilayah NTB.

Saat ini, Raperda tersebut tengah dalam proses pembahasan di Komisi I DPRD Provinsi NTB dan diharapkan dapat disahkan pada tahun 2026.

Risnain menekankan bahwa upaya penanggulangan harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan penegakan hukum, pembentukan satuan tugas (Satgas), rehabilitasi sosial dan psikologis, kerja sama antarlembaga, serta pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga:  Kali Ini Berbeda, Upacara Sumpah Pemuda ke-98 di Dikpora NTB Libatkan Penuh Generasi Muda

“Penanganan pinjol dan judol tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Diperlukan pendekatan komprehensif yang mencakup pencegahan, rehabilitasi, koordinasi lintas sektor, dan pemberdayaan masyarakat untuk melindungi masyarakat NTB serta memperkuat ketahanan keluarga,” ujarnya.

Desa Sadar Pinjol dan Desa Sadar Judol Didorong Terintegrasi dengan Desa Berdaya

Lebih lanjut, Risnain mendorong pengembangan program Desa Sadar Pinjol dan Desa Sadar Judol yang terintegrasi dengan program Desa Berdaya.

Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan digital, memperluas edukasi masyarakat, serta membangun kesadaran kolektif dalam menghadapi ancaman pinjol ilegal dan judi online.

Melalui dialog daerah ini, seluruh pihak berharap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Pinjol dan Judol dapat menjadi landasan kebijakan yang semakin memperkuat perlindungan masyarakat NTB.

Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem pencegahan dan pemulihan yang terintegrasi.

Dengan penguatan regulasi, koordinasi lintas sektor, sistem pengaduan terpadu, serta intervensi sosial dan ekonomi, NTB diharapkan mampu membangun masyarakat yang lebih terlindungi, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi tantangan era digital.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dan mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)