Peluncuran inovasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lombok Epicentrum Mall, Kota Mataram. (Ist)
Peluncuran inovasi Bappenda NTB terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lombok Epicentrum Mall, Kota Mataram. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM Asisten III Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat Wirawan Ahmadi mengatakan, bahwa inovasi e-Samsat dan Samsat Delivery akan meningkatkan pendapatan.

Sehingga nantinya diharapkan, bakal mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Hal ini diungkapkannya pada saat peluncuran inovasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lombok Epicentrum Mall, Sabtu (11/2).

“Wujud inovasi adalah perbaikan proses untuk peningkatan kualitas. Pendapatan meningkat, karena objek pajak makin optimal, sehingga belanja pemerintah optimal, pertumbuhan ekonomi meningkat,” ujarnya.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB meresmikan aplikasi e-Samsat Delivery yang merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis aplikasi.

Baca Juga:  RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah Tetapkan Penguatan Modal dan Pengurus Baru untuk Tingkatkan Kinerja Perusahaan

“Aplikasi pertama oleh Bappenda NTB se-Indonesia,” kata Kepala Bappenda Provinsi NTB, Eva Dewiyani. Menurut dia, inovasi itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat.

Terutama dalam, masih kata Eva Dewiyani, yaitu melakukan pembayaran pajak kendaraan. Dengan skema pembayaran yang dilakukan secara nontunai menggunakan aplikasi Qris Bank Indonesia.

Hal ini karena masyarakat dijamin membayar pajak kendaraan sesuai dengan tagihan yang diberikan. Selain itu, di aplikasi e-Samsat masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tidak perlu repot lagi.

Baca Juga:  Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025

Dimana harus datang ke lokasi Samsat, karena petugas akan datang secara langsung ke lokasi pembayar pajak untuk mengantarkan pajak yang telah dibayarkan pajaknya.

Sebanyak 20 orang petugas telah disiapkan Bappenda yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota se-NTB. “Bisa membayar kapanpun dan dimanapun tanpa harus datang ke Samsat. Menghemat waktu, tenaga dan biaya,” tandas Eva.

Namun aplikasi e-Samsat masih mengurus pajak tahunan STNK saja. Sedangkan untuk pajak 5 tahunan BPKB, harus mengurus secara manual di Samsat masing-masing Kabupaten/Kota Provinsi NTB. (red) 

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPRD NTB Apresiasi Hasil RUPS LB 2025, Dorong Pengurus Baru Bank NTB Syariah Lakukan Gebrakan Besar