Beranda HEADLINE Bawaslu NTB Gelar Sosialisasi Penguatan Ruang dan Peran Media Dalam Pengawasan Partisipatif...

Bawaslu NTB Gelar Sosialisasi Penguatan Ruang dan Peran Media Dalam Pengawasan Partisipatif Pemilihan 2024

Ketua Bawaslu NTB Itratip bersama Ketua PWI NTB Nasruddin didampingi Ketua FWP NTB, Fahrul Mustofa saat melakukan teken MoU pada acara tersebut. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Demokrasi tumbuh bersama dan demokrasi tidak akan eksis tanpa jurnalistik yang baik. Karenanya jurnalisme adalah kepentingan publik maka media harus menyajikan informasi yang dibutuhkan publik tanpa terkecuali.

Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan bahwa insan pers (jurnalis) memiliki peran penting sebagai mitra Bawaslu dalam membangun informasi atau menyebarkan informasi positif kepada masyarakat.

“Tanpa keterlibatan aktif dari temen-temen jurnalis maka akan banyak pesan-pesan yang tidak akan sampai di publik. Karena itu kami bersepakat bahwa ada perlu MoU dengan PWI dan Forum Wartawan Parlemen (FWP) NTB,” katanya, Selasa (01/10/2024).

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu NTB pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Ruang dan Peran Media Dalam Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Mataram.

Baca Juga:  KPID NTB Intens Lakukan Pengawasan Terhadap Lembaga Penyiaran di Masa Kampanye

Ia menjelaskan bahwa MoU ini untuk mempertegas jika Bawaslu dan jurnalis punya kepentingan yang sama dan tujuan yang sama untuk menyebarluaskan informasi yang positif termasuk melawan hoaks serta menghentikan segala bentuk berita bohong.

Hal itu juga dilakukan untuk terciptanya kondusifitas daerah dan terselenggaranya pelaksanaan pilkada sesuai ketentuan yang ada. “Wartawan harus netral. Sehingga wartawan jika ingin menjadi tim kampanye atau tim pemenangan maka dia harus mengundurkan diri dengan melampirkan surat tidak dibiayai oleh perusahaan selama menjadi tim sukses,” ucapnya.

Hal itu dikatakan Itratip mengutip mantan dewan pers pada pelatihan jurnalisne pemilu di Malang Jawa Timur beberapa hari lalu. Media masa baik cetak, elektronik dan online dalam rentang waktu yang telah diatur yakni pada tanggal 10-23 November 2024 diberikan keleluasaan untuk menjalin kontrak politik atau kontrak iklan dengan pasangan calon.

Baca Juga:  Rafiq-Sahril Bakal Hadirkan SiRASA Pelayanan Kesehatan Prima Jika Terpilih

Sebelumnya, Ida Ayu Wy Manik selaku Ketua Panitia yang juga Kabag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu NTB dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini dihajatkan untuk mewujudkan Pilkada bersih dari hoaks, ujaran kebencian ataupun black campaign (kampanye hitam). Termasuk pelaksanaan kampanye di media.

Oleh karenanya, peran awak media menjadi sangat penting di Pemilu 2024 ini. Diungkapkan pula, bahwa kegiatan ini juga diikuti oleh Humas pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Diharapkan, publikasi soal pemilihan menjadi bersih dari hoaks.

Baca Juga:  Kolaborasi Bawaslu dan Media dalam Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Sementara itu, Ketua PWI Provinsi NTB H. Nasruddin selaku narasumber menyampaikan beberapa hal penting. Terutama soal peran media dalam Pilkada. Menurut dia, media ataupun wartawan harus bersikap netral. Publikasi pun harus berimbang.

Disisi lain, pria yang kerap disapa Nas itu juga menyampaikan beberapa aturan ataupun kode etik dalam jurnalistik (KEJ). Hal ini menjadi penting, mengingat keberimbangan adalah hal yang utama dalam sebuah penyajian informasi.

Dikesempatan itu, Nasruddin banyak membeberkan berbagai hal terkait jurnalistik. Ia memberikan pencerahan kepada peserta sosialisasi. Dengan harapan, pemberitaan ataupun informasi yang disajikan untuk publik menjadi jelas dan berimbang. Sekaligus memberikan banyak dampak positif dan lain sebagainya. (red)