NUSRAMEDIA.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat akhirnya angkat suara. Dimana Bawaslu NTB meluruskan informasi yang beredar cukup mencuat saat ini.
Pasalnya, ini berkaitan dengan jadwal kampanye yang akan dilaksanakan oleh Pasangan Calon (Paslon) Presiden/Wakil Presiden (Capres/Cawapres) di Provinsi NTB dalam waktu dekat.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth, berdasarkan jadwal kampanye tanggal 6 Februari 2024 itu, merupakan milik Paslon Nomor Urut 01.
Yaitu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau kerap disebut Pasangan “AMIN”. Hal ini ditegaskan Bawaslu, lantaran adanya informasi bahwa Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) akan melaksanakan kampanye diwaktu yang bersamaan dengan Paslon 01.
Informasi awal, kata dia, diterima melalui media massa dan dilakukan verifikasi awal. “Di NTB tanggal 6 Februari itu jadwalnya 01. Dan se-NTB raya ini, boleh digunakan untuk kampanye,” kata Umar kepada awak media, Kamis (04/02/2024) di Kota Mataram.
Dia menegaskan pula, bahwa untuk jadwal kampanye rapat umum bagi paslon 02 bukanlah pada tanggal 6 Februari 2024. Jika merujuk sesuai jadwal, 02 tidak mengantongi jadwal resminya pada tanggal 6 Februari 2024 untuk melakukan kampanye di NTB.
Sehingga, kampanye 6 Februari 2024 ditegaskan kembali oleh Umar Achmad Seth, merupakan jadwal milik paslon 01, bukan paslon 02. Jika harus dipaksakan oleh paslon 02, kata dia, maka dipastikan kegiatan itu diluar jadwal.
Oleh karenanya, untuk menghindari benturan atau gesekan serta hal-hal yang tidak diinginkan, ungkap Umar, pihaknya langsung mengambil langkah cepat sebagai upaya pencegahan. Yakni dengan mendatangi Tim Kampanye Daerah (TKD) 02 untuk berkomunikasi secara baik.
“Kami sudah datangi timnya, kami berupaya mencegahnya. Karena (rencana kampanye paslon 02 ditanggal 6 februari) ini diluar jadwal. Dan kami juga sudah bertemu dengan pihak kepolisian (Polda NTB),” katanya.
“Mereka berharap stabilitas di daerah bisa terjaga. Karena biar bagaimanapun kedua paslon kampanye diwaktu yang sama akan (berpotensi) terjadinya benturan,” demikian sambung Umar Achmad Seth.
Ditambahkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB Suhardi mengingatkan kepada panitia maupun TKD Prabowo-Girbran agar tidak menggelar kampanye di tanggal 6 Februari 2024. “Jika tetap digelar, maka bisa dipastikan terjadi pelanggaran,” tegasnya.
“Karena kami sudah mengingatkan, jangan sampai kampanye di luar jadwal. Sebab ini jelas berpotensi pidana. Yang akan jadi target utama kita adalah penyelenggaranya,” sambung Suhardi.
Apabila hal ini harus dipaksakan oleh tim pemenangan 02, maka pihaknya akan bersikap sesuai dengan kewenangannya. “Karena nanti akan kita dokumentasikan dan dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan. Jadi kalau ada pelanggaran, kami akan tetapkan pelanggarannya,” demikian Suhardi. (red)