Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, H. Zohran. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Rencana penyesuaian tarif air bersih pada Perumda Air Minum Batulanteh menjadi perhatian serius di Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa.

Setelah 12 tahun tanpa perubahan tarif, langkah tersebut dinilai sebagai keputusan yang pahit namun rasional demi menjaga keberlanjutan layanan air bersih dan kesehatan fiskal daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, H. Zohran, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menyoroti adanya kesenjangan signifikan antara biaya produksi riil dan tarif yang dibayarkan pelanggan saat ini.

“Kita harus realistis. Biaya produksi riil mencapai Rp3.500 per meter kubik, sementara tarif yang dibayar pelanggan hanya Rp2.900. Ada selisih Rp600 yang selama ini menggantung,” ujarnya.

“Jika kondisi ini tidak mencapai Full Cost Recovery (FCR), bagaimana kita bisa menuntut peningkatan kualitas layanan?” sambung politisi Partai NasDem yang akrab disapa Haji Zohran ini.

Baca Juga:  Wakil Ketua I DPRD Sumbawa Ajak Masyarakat Perkuat Syukur, Sabar, dan Tawakkal

Tekanan Inflasi dan Regulasi

Menurut Zohran, penyesuaian tarif tak hanya dipicu inflasi sejak 2014, tetapi juga merupakan amanat regulasi, yakni Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 serta SK Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-487 Tahun 2025 yang menetapkan tarif batas bawah tahun 2026 sebesar Rp3.210 per meter kubik.

Saat ini, tarif air di Sumbawa tercatat sebagai yang terendah di Nusa Tenggara Barat, jauh di bawah Kabupaten Bima yang mencapai Rp6.053 per meter kubik dan Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp6.275 per meter kubik.

Beban Subsidi dan Keadilan Sosial

Zohran mengingatkan, mempertahankan tarif rendah secara semu justru mencederai prinsip keadilan sosial. Di tengah pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp548 miliar, APBD terus tersedot untuk menutup subsidi PDAM.

Baca Juga:  Pemprov NTB Pastikan TPG dan THR Guru Dibayar, Pergeseran Anggaran Dikebut

“Tidak adil jika masyarakat yang bukan pelanggan PDAM harus ikut menanggung subsidi melalui pajak mereka. Anggaran itu seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan jalan, sekolah, atau puskesmas,” ujarnya.

DPRD Tak Ingin Gegabah, Audit Jadi Syarat

Meski urgensi kenaikan dinilai mendesak, DPRD menegaskan tidak ingin gegabah. Sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa, H. Orek, menyampaikan pihaknya akan segera memanggil Direktur PDAM Batulanteh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keuangan perusahaan.

“Kami menjadwalkan pemanggilan resmi untuk mengevaluasi sistem keuangan internal. Kami ingin memastikan rencana kenaikan ini didasari data yang akurat, bukan untuk menutupi ketidakefisienan operasional,” tegasnya.

Komisi II menekankan bahwa transparansi menjadi syarat mutlak. Audit tersebut bertujuan memastikan efisiensi di setiap lini operasional, menjamin masyarakat tidak dirugikan oleh kebijakan yang terburu-buru, serta memastikan setiap rupiah dari penyesuaian tarif benar-benar berdampak pada kelancaran distribusi dan kualitas air bersih.

Baca Juga:  Bupati Sumbawa : Kita Harus Berlari untuk Membangun Sumbawa

Kenaikan Harus Sejalan dengan Perbaikan Layanan

DPRD juga meminta manajemen Perumda Batulanteh tidak sekadar menaikkan tarif, tetapi meningkatkan performa layanan secara nyata.

“Penyesuaian tarif ini agar layanan tidak kolaps. Saya akan mengawal agar kenaikan ini dikompensasi dengan air yang lebih lancar bagi warga,” pungkasnya.

Dengan pengawasan ketat DPRD, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi titik balik penguatan kinerja PDAM Batulanteh—menjaga keberlanjutan layanan air bersih tanpa mengabaikan kepentingan dan keadilan bagi masyarakat Sumbawa. (*)