Beranda HEADLINE Fasyankes di NTB Dilarang Berikan Obat Dalam Bentuk Sirup

Fasyankes di NTB Dilarang Berikan Obat Dalam Bentuk Sirup

Ilustrasi obat sirup. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Kasus gagal ginjal di Nusa Tenggara Barat memang belum ditemukan. Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Kesehatan NTB mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tenang.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), apotek maupun tenaga kesehatan (nakes) yang ada di NTB diminta untuk sementara waktu tidak memberikan atau menjual obat-obatan dalam bentuk sirup.

Hal ini menjadi penting untuk dijadikan perhatian bersama, sampai terdapat hasil investigasi yang dikeluarkan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah juga telah mengimbau.

Walaupun kasus tersebut belum ditemukan, namun harus tetap dilakukan sikap antisipasi. Kepala Dikes NTB Lalu Hamzi Fikri juga bahkan memberikan saran, jika ada anak-anak yang mengalami gejala khas, seperti adanya penurunan jumlah dan frekusin buang air kecil atau tidak ada urine selama 12 jam, dengan atau tanpa demam, batuk, pilek, diare, mual dan muntah-muntah agar segera disikapi.

“Masyarakat disarankan agar segera membawa anak ke fasyankes terdekat, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Terutama untuk anak usia kurang dari 6 tahun,” kata mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB tersebut.

Tak hanya itu, Lalu Hamzi Fikri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak secara bebas mengkonsumsi obat-obatan sirup. Maka dari itu, untuk perawatan anak yang sakit, agar lebih mengedepankan tatalaksana non-farmakologis atau tanpa obat.

Dicontohkannya, jika demam bisa dilakukan dengan mengkompres air hangat untuk menurunkan demam. Selain itu, selama masa perawatan agar memastikan kebutuhan cairan anak terus terpenuhi, dan apabila sangat dibutuhkan dapat menggunakan obat selain sirup, yaitu seperti tablet, kapsul, dan lainnya.

“Namun dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan,” katanya. Masyarakat juga diimbau ketika menggunakan obat yang terdaftar resmi dengan memperhatikan izin edarnya, dan diperoleh dari sumber yang resmi berizin.

Kemudian, sambung dia, memperhatikan aturan pakai, dan membaca secara seksama peringatan dalam kemasan obat. “Saat penggunaan obat, dan membuang sisa obat cairan yang sudah terbuka atau disimpan dalam jangka waktu lama,” sambungnya.

Dikatakan, imbauan dikeluarkan terhadap gagal ginal ini setelah mempertimbangkan keputusan Kemenkes dan BPOM RI. Dikes NTB juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan waspada.

Menurutnya, penyebab gagal ginjal akut itu masih dalam proses penelitian dan penelusuran penyebab pastinya oleh BPOM dan Kemenkes RI. Apakah berasal dari cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, atau dapat juga karena faktor risiko lainnya. “Tetap tenang dan waspada,” pungkasnya. (red)