
NUSRAMEDIA.COM — Kuasa hukum pelapor Muhammad Adnan, Supardin Siddik, memastikan bahwa perkara hukum yang melibatkan kliennya dengan terlapor Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Efan Limantika, telah resmi diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kepastian tersebut disampaikan Supardin Siddik dalam konferensi pers yang digelar di Mataram, Selasa sore, 27 Januari 2026. Perdamaian itu ditandai dengan konferensi pers bersama antara kuasa hukum pelapor dan kuasa hukum terlapor, Rusdiansyah.
Dalam keterangannya, Supardin menyampaikan salam dari Muhammad Adnan kepada insan pers. Ia menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena adanya kepentingan lain yang tidak dapat diwakilkan.
“Pak Muhammad Adnan menitipkan salam hormat kepada rekan-rekan insan pers. Beliau tidak dapat hadir karena ada kepentingan yang tidak bisa diwakili. Pak Adnan juga menitipkan pesan bahwa Tuhan saja saling memaafkan, apalagi sesama manusia. Sungguh berdosa kalau kita tidak saling memaafkan,” ujar Supardin.
Supardin menegaskan bahwa sejak awal, proses hukum yang ditempuh murni merupakan mekanisme hukum tanpa adanya kepentingan lain, termasuk kepentingan politik.
“Sejak awal Pak Adnan berpesan kepada kami bahwa perkara ini tidak ada indikasi politik. Ini murni proses hukum. Bahkan hubungan antara Pak Adnan dan Pak Efan sejak awal juga sudah baik,” tegasnya.
Atas dasar hubungan baik tersebut, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam sejumlah dokumen hukum yang ditandatangani bersama.
Supardin menjelaskan, pada 15 Januari 2026, pihak Muhammad Adnan bersama kuasa hukumnya serta pihak Efan Limantika yang didampingi kuasa hukumnya, Rusdiansyah dan Apriyadin, telah menandatangani akta perdamaian, akta perjanjian, dan akta kuasa.
Penandatanganan tersebut dilakukan di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH., M.Kn, di Lombok Tengah, serta dilanjutkan dengan penandatanganan tambahan di kawasan Epicentrum Mall, Mataram.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, Supardin Siddik bersama Apriyadin secara bersama-sama mengajukan permohonan Restorative Justice ke Polres Dompu.
“Sekitar tanggal 22 Januari, pihak Pak Efan Limantika dan Pak Muhammad Adnan juga dipertemukan di ruang Kasatreskrim untuk memperjelas permohonan Restorative Justice yang telah kami ajukan,” ungkap Supardin.
Dalam pertemuan tersebut, Supardin menyampaikan pesan dari Muhammad Adnan yang menekankan pentingnya percepatan proses perdamaian.
“Pesan Pak Adnan sederhana, kalau niatnya baik kenapa harus ditunda-tunda. Beliau berharap proses Restorative Justice ini bisa segera diselesaikan,” katanya.
Terkait tindak lanjut proses hukum, Supardin menegaskan pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada institusi terkait. Ia juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan digelar gelar perkara khusus di Polda NTB.
Sebelumnya, perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang terjadi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, dan menyeret nama Anggota DPRD NTB Efan Limantika, akhirnya menemukan titik temu melalui mekanisme Restorative Justice.
Kuasa hukum Efan Limantika, Rusdiansyah, menyampaikan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025. Namun sejak awal, pihaknya memilih untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami percaya hukum tidak hanya berbicara tentang kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan,” ujarnya. Kesepakatan damai tersebut ditegaskan kembali dengan penandatanganan Berita Acara Restorative Justice pada 23 Januari 2026 di Polres Dompu, disaksikan langsung oleh penyidik.
Kuasa hukum lainnya, Apriyadin, menegaskan bahwa seluruh laporan pidana maupun perdata telah dicabut oleh kedua belah pihak. “Tidak ada lagi upaya hukum di kemudian hari terkait objek tanah ini. Semua diselesaikan secara tuntas dan bermartabat,” tegasnya.
Sementara itu, Efan Limantika menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian tersebut dan menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara ikhlas dan tanpa tekanan. “Sebagai pejabat publik, saya ingin persoalan ini diselesaikan secara baik, tanpa kegaduhan, dan tidak menimbulkan luka sosial,” ujarnya. (*)













