HEADLINE

KPU NTB Siap Hadapi PHPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Khuwailid. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan kesiapan menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPD, dan DPRD termasuk kesiapan dalam menyusun alat bukti.

Bahkan Divisi Tehnis dan Divisi Hukum KPU NTB sedang melakukan persiapan di Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB Muhammad Khuwailid menegaskan, pihaknya sangat siap dalam menghadapi PHPU.

Beberapa dalil pemohon didalam PHPU tersebut juga termasuk peristiwa-peristiwa atau selisih hasil yang sesungguhnya sudah dilakukan penyandingan data ditingkat rekapitulasi baik di PPK, Kabupaten dan Provinsi.

Baca Juga:  PKS Tegaskan Siap Hormati Jika Rohmi Berputar Haluan

“Insya Allah kami siap menghadapi PHPU,” ujarnya di Mataram. Ditegaskannya, KPU NTB tidak bisa meminta beberapa pihak agar tidak menggugat. Tapi itu adalah hak yang dimiliki dan KPU sangat terbuka untuk melayani.

“Nanti seluruh permohonan itu kita akan sampaikan jawaban dan bukti atas seluruh proses yang didalilkan oleh para pemohon,” ungkapnya. Permohonan PHPU di NTB hingga saat ini tercatat sekitar 11 permohonan.

Yang sebetulnya, tahapan dipersidangan di mahkamah itu, satu akan ada tahap sidang pendahuluan. “Ya jadi nanti sidang pemeriksaan pendahuluan itu, apakah permohonan itu diperiksa pada pokok perkara atau tidak,” sambungnya.

Baca Juga:  Dua Desa Kategori Tertinggal Diupayakan Tuntas

Dari yang sebelas itu, lanjut dia, akan terverifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan apakah itu akan masuk dalam pemeriksaan pokok perkara atau tidak. Sidang PHPU ini direncanakan akan digelar pada tanggal 29 April 2024 berupa pemeriksaan permohonan. Namun belum masuk dalam pokok perkara. (red)