
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat dan PT Bank NTB Syariah melakukan penandatangan kesepakatan bersama tentang Penyelenggaraan dan Penggunaan Fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Penandatanganan kerjasama dilakukan antara Pj Bupati Lombok Barat H. Ilham dengan Direktur Dana & Jasa Bank NTB Syariah, H. Nurul Hadi di Kantor Pusat Bank NTB Syariah beberapa hari lalu.
Turut disaksikan oleh jajaran terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Bank NTB Syariah. Dengan kerjasama ini, Pemkab Lombok Barat mendapatkan fasilitas kartu kredit tanpa marjin, yang merupakan inovasi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Seperti diketahui, penggunaan KKPD diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah. Kebijakan ini juga didorong oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya percepatan penggunaan produk dalam negeri.
Fasilitas KKPD dirancang untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam transaksi keuangan pemerintah daerah. Sistem ini memungkinkan OPD melakukan pembayaran yang dibebankan pada APBD, dengan kewajiban pembayaran awal ditangani oleh bank penerbit. OPD kemudian melunasi sesuai kesepakatan.
Perihal kerjasama itu dibenarkan oleh Direktur Dana dan Jasa Bank NTB Syariah, H. Nurul Hadi. Dia mengungkapkan bahwa, pihaknya telah lama mempersiapkan infrastruktur untuk mendukung implementasi KKPD di seluruh pemerintahan di Provinsi NTB.
Ia juga menyebutkan bahwa Bank NTB Syariah memiliki pengalaman dalam implementasi KKPD di daerah lain, seperti Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Provinsi NTB.
Melalui kerja sama ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga perbankan semakin erat, mendukung tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Kabupaten Lombok Barat pun diharapkan menjadi salah satu daerah terdepan dalam melaksanakan amanat pemerintah pusat terkait pengelolaan keuangan non-tunai.
“Pemerintah pusat telah mewajibkan penggunaan sistem berbasis elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan menekan potensi kebocoran anggaran,” ujarnya, Rabu (22/01/2025).
“Sebagai bank daerah, kami berkewajiban mendukung implementasi ini, termasuk di Kabupaten Lombok Barat yang hari ini telah melaksanakan PKS,” sambung Nurul Hadi.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat H. Ilham menjelaskan bahwa implementasi awal KKPD di Lombok Barat akan dilakukan pada tiga OPD, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), salah satu kecamatan, serta OPD lain yang masih dalam proses penentuan.
“Implementasi tahap awal ini bertujuan sebagai percontohan agar kami dapat mengevaluasi dan menyempurnakan pelaksanaannya sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh OPD Pemkab Lombok Barat,” ujar H. Ilham.
Pj Bupati Ilham menambahkan bahwa KKPD dapat meningkatkan kualitas layanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Terutama dalam hal transparansi, dan akuntabelitas. (red)
