Kepala Diskominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan retribusi daerah telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan. Pemprov juga menilai pemberitaan salah satu media yang hanya menyoroti temuan audit tanpa memuat tindak lanjut pemerintah berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan bahwa temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme audit untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, bukan serta-merta menunjukkan adanya kerugian daerah atau penyalahgunaan keuangan.

“Pemberitaan tersebut tidak memberikan informasi secara utuh. Yang diberitakan hanya sisi temuannya, tetapi tidak menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan,” tegas pria yang akrab disapa Aka, Senin (13/7), di Mataram.

Seluruh Temuan Telah Ditindaklanjuti Sesuai Rekomendasi BPK

Aka menjelaskan bahwa pada UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selisih penerimaan retribusi sebesar Rp92,17 juta telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah bahkan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.

Baca Juga:  GELITRA NTB Resmi Diluncurkan, Gubernur Miq Iqbal Ajak Bangun Budaya Literasi dari Desa

Hal serupa juga dilakukan oleh UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, di mana seluruh kewajiban penyetoran telah diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.

Sementara itu, pada UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, temuan senilai Rp460,61 juta telah disetorkan saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP), sehingga seluruh rekomendasi telah dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.

Tidak Semua Temuan Berarti Kerugian Daerah

Pemprov NTB juga menegaskan bahwa sejumlah rekomendasi BPK tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Pada Balai Laboratorium Lingkungan, misalnya, rekomendasi BPK lebih menitikberatkan pada perlunya penelaahan terhadap pengenaan biaya layanan yang belum memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah agar ke depan memiliki landasan regulasi yang lebih kuat.

Baca Juga:  Di Momentum Usia ke-54 Gubernur Lalu Iqbal, Presiden Prabowo Titip Lima Pesan Besar untuk NTB

Begitu pula pada Museum Negeri, Wisma Seruni, serta Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape, rekomendasi BPK lebih diarahkan pada penyempurnaan tata kelola administrasi, optimalisasi penatausahaan retribusi, penggunaan karcis sesuai ketentuan, hingga percepatan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Menurut Aka, kondisi tersebut menunjukkan bahwa rekomendasi BPK lebih banyak berorientasi pada penyempurnaan sistem administrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.

Temuan Audit Adalah Instrumen Perbaikan, Bukan Vonis Penyimpangan

Aka menegaskan bahwa publik perlu memahami fungsi audit BPK secara utuh. Temuan dalam laporan pemeriksaan merupakan instrumen evaluasi agar pemerintah dapat melakukan perbaikan sistem, meningkatkan pengendalian internal, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila seluruh temuan langsung disimpulkan sebagai kerugian daerah, apalagi dikaitkan dengan dugaan uang negara masuk ke kantong pribadi tanpa dasar yang jelas.

“Setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius. Justru esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola. Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini juga menjadi komitmen kuat sebagaimana arahan Bapak Gubernur,” ujarnya.

Baca Juga:  Semangat Prestasi Bergelora, Ajang Talenta Puspresnas 2026 Tingkat Provinsi NTB Resmi Dibuka

Pemprov Ajak Media Sajikan Informasi Berimbang

Pemerintah Provinsi NTB mengajak seluruh insan pers untuk terus mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Menurut Aka, penyampaian informasi yang utuh akan membantu masyarakat memperoleh pemahaman yang benar terhadap hasil pemeriksaan BPK sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan keuangan negara.

“Komitmen Pemerintah Provinsi NTB sangat jelas, yaitu menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tuntas, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta memastikan seluruh pengelolaan pendapatan daerah berlangsung semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Aka. (*)