NUSRAMEDIA.COM — Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Resmi ditetapkannya raperda tersebut menjadi perda, yakni tepatnya pada kegiatan Rapat Paripurna yang berlangsung Selasa malam 26 Maret 2024 kemarin. Adapun penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD NTB yang membahas Raperda RTRW ini.
Dikesempatan ini, H Lalu Hadrian Irfani selaku Ketua Pansus RTRW DPRD NTB menyampaikan bahwa, raperda ini merupakan inisiatif Gubernur yang diajukan sejak tahun 2022. Namun dalam perkembangan pembahasan oleh pansus mengalami dinamika.
“Karena diundangkannya undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja dalam penyusunan Raperda RTRW wajib mengintegrasikan perencanaan darat dan laut,” jelasnya.
“Merespon kebijakan pemerintah pusat yang bersifat mandatory (wajib) tersebut, pihak Gubernur NTB melalui perangkat daerah terkait kemudian melakukan integrasi perencanaan laut yang sebelumnya diatur dalam Perda No 12/2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ke dalam Raperda RTRW ini,” imbuhnya.
Menurut Lalu Hadrian Irfani, tahapan penguyusunan perda telag dilakukan oleh Gubernur dan Pansus diberbagai tingkatan. Baik itu pemda maupun tahapan yang melibatkan pemerintah pusat. “Tahapan pada level pemda telah dilakukan rangkaian pembahasan substansi oleh perangkat daerah dengan pansus,” tuturnya.
“Pansus melakukan kunjungan kerja dalam daerah ke seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB. Pansus juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Dalam Negeri bahkan melakukan studi banding ke Pemprog Jawa Barat,” urainya lagi.
Secara substansial, masih kata pria yang juga Ketua Komisi V DPRD NTB tersebut, Raperda ini didasarkan pada kebijakan yang didadasarkan pada beberapa hal. “Pertama, pengembangan wilayah Pulau Lombok sebagai Pulau Kota Ekologi dan Tangguh yang berbasis ekosistem sistem satu pulau,” jelasnya.
“Dan kedua, pengembangan wilayah Pulau Sumbawa sebagai zona ekonomi berkelanjutan yang berbasis kawasan atau zona. Dalam raperda ini diatur secara jelas rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah provinsi,” sambung Lalu Hadrian Irfani.
Disebutkannya adapun rencana struktur ruang terdiri atas sistem pusat permukiman, sistem jaringan transportasi, energi, sumber daya air dan sistem jaringan prasarana lainnya. Dalam pola ruang sistem pusat permukiman terdiri atas pusat PKN, PKW dan PKL.
Lebih eksplisit disampaikan Ketua Pansus, bahwa dalam 20 tahun pusat kegiatan nasional akan dikembangkan kawasan Perkotaan Mataram Raya di Kota Mataram yang mencakup Kota Mataram dan Lombok Barat.
“Pusat kegiatan wilayah akan di kembangkan Kota Praya di Kabupaten Lombok Tengah, Sumbawa Besar di Kabupaten Sumbawa dan Raba di Kota Bima,” bebernya. Tak hanya itu, 20 tahun kedepan juga bakal dikembangkan pusat kegiatan lokal akan dikembanbkan beberapa kawasan.
Antara lainnya seperti Perkotaan Gerung dan Lembar di Lombok Barat. Perkotaan Tanjung dan Kayangan di Lombok Utara. Perkotaan Kopang dan Sengkol di Lombok Tengah. Adapun Perkotaan Selong, Keruak, Labuhan Lombok di Lombok Timur.
Selanjutnya Perkotaan Taliwang, Poto Tano, Maluk di Sumbaw Barat. Perkotaan Alas, Lunyuk, Plampang di Sumbawa. Bahkan adapula Perkotaan Dompu, Kempo dan Hu’u di Dompu. Sedangkan Woha, Sape dan Kore di Kabupaten Bima.
Setelah rangkaian proses rapat pembahasan oleh pansus dengan gubernur dan diterbitkannya persetujuan substansi oleh pemerintah pusat, serta mengingat pentingnya Raperda RTRW ini bagi pembangunan dan kegiatan usaha di Provinsi NTB maupun Kabupaten/Kota yang ada di NTB selama ini menunggu diundangkan Perda RTRW Provinsi sebagai dasar hukum dalam penyusunan Perda RTRW Kabupaten/Kota, maka pansus memandang bahwa substansi yang terdapat dalam Raperda ini dapat disetujui.
“Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang RTRW NTB Tahun 2024-20244 dapat kami setujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) NTB untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku dengan harapan,” jelasnya.
“Bahwa Raperda RTRW ini memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pembangunan dan kegiatan usaha di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” demikian disampaikan oleh Ketua Pansus I DPRD NTB yakni Lalu Hadrian Irfani.
Mendengar penyampaian dari Pansus I terkait hal ini, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda kembali mempertanyakan hal itu kepada anggota apakah dapat disetujui. “Apalah kesimpulan sementara dapat disetujui?,” tanya Isvie, “Setuju,” jawab anggota sidang dengan kompak sembari palu diketok menandakan resminya disetujui Raperda itu menjadi Perda.
Sekedar informasi, Rapat Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda didampingi para Wakil Ketua DPRD setempat yakni H. Muzihir dan H Yek Agil. Turut pula hadir Pj Gubernur NTB dan Forkopimda NTB serta lainnya. Sidang pun berlangsung dengan lancar. (red)