Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Agus Hilman. (Ist)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Agus Hilman. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota tahun 2024 telah resmi dimulai.

Demikian hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Agus Hilman kepada wartawan, Senin malam (29/01/2024) kemarin di Kota Mataram.

Menurut dia, hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Baca Juga:  Menghidupkan Konstitusi : Pelajaran dari Sidang Tahunan MPR 2025

Dengan demikian, lanjutnya, mulai saat ini KPU secara bersamaan mulai mengelola dua tahapan. Yakni tahapan Pemilu dan tahapan Pemilihan secara serentak dalam tahun yang sama pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.

“Tentu ini menjadi tantangan bagi KPU, khususnya KPU Provinsi NTB yang berarti akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di sepuluh kabupaten/kota di NTB,” katanya.

Dalam PKPU tahapan tersebut, ungkap Agus Hilman, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dimulai pada 26 Januari 2024 lalu.

Baca Juga:  Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB Dukung Penuh Rapimnas Gemabudhi

“Sementara hari pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024. Pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Kampanye dijadwalkan mulai 25 September-23 November 2024 atau kurang lebih selama dua bulan,” tuturnya.

Secara umum, masih kata Agus Hilman, tahapan penyelenggaraan Pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Pada tahapan persiapan meliputi, perencanaan program sampai pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Sementara tahapan penyelenggaraan Pemilihan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon sampai tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,” demikian dikatakan oleh pria yang akrab disapa Hilman ini. (red) 

Baca Juga:  Bank NTB Syariah Resmikan Gedung Baru KCP Narmada