

NUSRAMEDIA.COM — Menanggapi Issue atau pengaduan masyarakat, dimana ada indikasi tanpa Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam rangka kegiatan penancapan tiang listrik bertegangan menengah, diwilayah sebekil – Desa Jaya Makmur, labangka 5.
Untuk itu, TIM Pengawasan hutan yang terdiri dari Kepala KPH Ampang-Plampang, Kapolsek Labangka, Kepala Resort Plampang, Knit Intel Polsek Labangka, Divisi Pengamanan KPH serta Polhut melakukan peninjauan lapangan ke wilayah Sebekil.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan ini, diketahui tidak ada aktifitas penambangan di wilayah sebekil. Kegiatan yang ada hanya pemasangan tiang listrik yang merupakan pekerjaan resmi dan telah memiliki ijin.
Kemudian adanya pembersihan lahan jalan yang sebelumnya sudah ada, untuk mempermudah akses pengangkutan tiang listrik. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala KPH Ampang-Plampang, Syaifullah S.HUT., M.Si kepada wartawan usai melakukan tinjauan lapangan.
Dikatakan Syaifullah, PT.Bina Pertiwi Energi sebagai kontraktor yang ditunjuk oleh PT.Sumbawa Jutaraya, saat ini tengah mengerjaakan pekerjaan pemasangan ting listrik pada kokasi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan RI.
Dimana yang tertuang dalam SK Menteri LHK RI Nomor 340 Tahun 2024 tentang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan jaringan distribusi listrik 20 KV Plampang – Ropang pada kawasan hutan produksi terbatas.
Sementara Manager PT PBE Yudhi Permana menyampaikan, pihaknya saat ini sedang mengerjakan projek yang diberikan PT. SJR berupa pekerjaan pemasangan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) dan Saluran Kabel Tegangan Menengah SKTM.
Kemudian untuk pembangunan jaringan distribusi listrik, ungkapnya, membutuhkan akses jalan yang digunakan untuk mengangkut alat para pekerja. Dimana sebelumnya di lokasi tersebut telah terdapat akses jalan lingkar selatan , dimana pihak kontraktor juga telah berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dan pihak terkait, yaitu dari Balai Pemeliharaan Jalan Negara (BPJN). (red)













