Beranda HEADLINE Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani : “Guru Berhak Sejahtera...

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani : “Guru Berhak Sejahtera dan Dilindungi”

Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang juga Legislator PKB di Senayan asal Dapil NTB 2 Pulau Lombok, H. Lalu Hadrian Irfani. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), H. Lalu Hadrian Irfani dengan tegas angkat suara menanggapi beberapa persoalan yang cukup mencuat saat ini.

Seperti halnya persoalan kesejahteraan guru dan perlindungan guru. Pasalnya, hal ini menjadi pembicaraan utama saat ini. Dua persoalan ini didorong oleh pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti soal wacana menaikkan gaji guru sebanyak Rp 2 juta tahun 2025.

Pastinya besar harapan guru agar wacana ini bisa tercapai, di saat guru masih ada yang bergaji dibawah UMR. Persoalan perlindungan guru dipicu kasus guru Supriyani di Konawe Selatan yang dipidanakan oleh orang tua siswanya.

Baca Juga:  Nilai Tukar Petani NTB Naik 1,46 Persen

Sehingga muncul dorongan diterbitkannya regulasi yang mengatur tentang perlindungan guru. “Saya pikir dua persoalan ini segera harus benar-benar diselesaikan oleh pemerintah. Karena dalam kerangka kebijakan pendidikan,” kata Legislator Senayan jebolan asal Dapil NTB 2 Pulau Lombok tersebut, Ahad (10/11/2024).

“Satu hal yang memegang peranan sangat krusial dalam kegiatan belajar-mengajar adalah, tersedianya guru/pendidik yang sesuai dengan kualifikasi dan hak dan kewajiban guru/pendidik yang telah diatur dalam Pasal 40 UU Sisdiknas,” sambung pria yang kerap disapa Lalu Arie ini.

Baca Juga:  Ikuti Pengarahan Presiden, Pj Gubernur NTB Hadiri PTBI 2024

Berkaitan dengan hak dan kewajiban tersebut, sambung Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTB itu, secara spesifik hak dan kewajiban pendidik diatur dalam UU Guru dan Dosen, yaitu Pasal 16 dan Pasal 20. Selanjutnya, untuk memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.

“Hari ini tepat 10 November kita merayakan Hari Pahlawan, yang esensi hakikatnya ialah ‘hari gerakan guru’. Sebagai pengingat gerakan kemerdekaan Indonesia sebagai sebuah bangsa dipelopori oleh sebuah gerakan kelompok terpelajar/tokoh terdidik saat itu,” tegas Eks Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB ini.

Baca Juga:  Pj Gubernur Apresiasi Kinerja Diskominfotik dan KI NTB

“Siapa yang tidak kenal Ki Hajar Dewantara, Boedi Oetomo, Sukarno, Mohammad Hatta, R.A. Kartini, Raden Dewi Sartika, KH Ahmad Dahlan, KH Hasyim Asy’ari, Rohana Kudus, Dokter Wahidin Sudirohusodo, Jenderal Sudirman dan Oemar Said Tjokroaminoto,” sambung Lalu Arie.

Mereka, masih kata Lalu Arie, adalah pahlawan nasional, dimana tak mengurangi tanggungjawabnya untuk menjadi seorang guru. “Di hari Pahlawan ini, menurut saya sudah saatnya para guru mendapatkan kembali tanda jasanya dan diberikan kedudukan terhormat di negerinya sendiri. Guru berhak sejahtera dan dilindungi,” pungkasnya. (red)