HUKRIM

Dua Terduga Pengedar Sabu di Plampang Dibekuk Polisi

NUSRAMEDIA.COM — Keseriusan pihak kepolisian dalam melakukan pencegahan sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika patut diapresiasi.

Terutama diwilayah hukum Polres Sumbawa. Dimana Satresnarkoba Polres Sumbawa terus gencar melakukan kerja nyata dalam menyikapi peredaran narkotika.

Bukan main, mulai dari pengguna hingga bandar berhasil ditangkap oleh Satresnakorba Polres Sumbawa. Adapun yang terbaru pada Selasa (6/9) kemarin.

Tim Opsnal Satresnakoba Polres Sumbawa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba berhasil membekuk dua terduga pengedar sabu di Kecamatan Plampang.

Terkait hal ini, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa yang dikonfirmasi, Rabu (7/9) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua terduga pelaku.

Disebutkannya, kedua pelaku masing-masing berinisial DK (25) dan WI (33). “Mereka ditangkap di rumah salah satu terduga di Dusun Buin, Desa Muer,” ungkap pria yang kerap disapa Eky ini.

Dari tangan kedua terduga, sambung Kasat, diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan Bruto 1,33 gram. 3 poket bekas pakai, 1 buah skop, 1 buah pipa kaca, 1 buah alat pakai, 1 buah sumbu, 1 buah pipa sedotan air.

Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra juga membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, kedua terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)