NUSRAMEDIA.COM — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres jajarannya serempak lakukan razia judi, puluhan terduga perjudian diamankan. Puluhan terduga beserta barang buktinya digelar dalam acara Konferensi Pers bersama Polres Jajarannya yang terpusat di Mapolda NTB, Kamis (25/8/22).
Hadir dikesempatan itu seluruh Polres Jajaran Polda NTB secara langsung maupun dalam jaringan (daring/virtual). Untuk Polres di Pulau Sumbawa, mereka mengikuti secara online melalui aplikasi zoom.
Dalam giat konferensi pers ini, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengaku sangat bersyukur. Karena pihaknya telah menjalankan amanat Kapolri terkait pemberantasan perjudian diwilayah NTB.
“Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolri bahwa salah satunya peristiwa tindak pidana perjudian merupakan komitmen bersama antara Polri dan Polda Jajaran, antara Polda dengan Polres jajaran untuk memberantasnya,” jelas Djoko.
Untuk itu, Polda NTB menunjukkan komitmen itu dengan melakukan razia, dan hasilnya cukup mencengangkan, puluhan terduga perjudian berhasil diamankan. Puluhan terduga itu, merupakan hasil pengungkapan Ditreskrimum Polda NTB dan Polres jajarannya di NTB sejak 17 hingga 23 Agustus 2022. “Pengungkapan ini kita lakukan mulai 17-23 Agus 2022 lalu,” jelasnya.
Meski terhitung singkat, Polda NTB berhasil ringkus 41 terduga pelaku perjudian, baik judi oline maupun judi offline. “Saat ini yang hadir di hadapan rekan rekan adalah para tersangka yang ada di Pulau
Lombok sedangkan untuk wilayah Sumbawa kami hadirkan secara virtual melalui zoom,” jelas Kapolda.
Terhadap para terduga pelaku dikenakan pasal 303 KUHP Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil disita berupa uang sebesar Rp.15.084.500, puluhan HP, sejumlah Kalkulator, Nota Pesanan, Paito, Kartu ATM, Kartu Domino, Papan Bola Adil, Karpet, Bolpoint, Dompet dan Tas.
Sementara jenis Perjudian yang diungkap yakni Judi Togel Online Sidney, Singapore dan Hongkong berjumlah 16, Judi kupon putih berjumlah 12. Selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan kegiatan penyidikan guna kelengkapan berkas perkara yang akan diserahkan ke JPU. “Apa yang kami sampaikan saat ini merupakan bagian dari konsistensi kegiatan Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukam penindakan terhadap kegiatan perjudian diwilayah,” demikian Kapolda NTB. (red)