NUSRAMEDIA.COM — Pria berinisial A (36) warga Dusun Mekar Jaya, Desa Labangka, Kecamatan Labangka 1, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria kelahiran 1986 itu diduga memiliki barang haram narkotika jenis sabu dan ganja. Ini setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa melakukan penggerebekan dikediamannya.
Ia ditangkap pada Senin (15/8) kemarin sekitar pukul 19.00 Wita. Terkait hal ini, Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba, Iptu Malaungi yang dikonfirmasi Selasa (16/8) membenarkan penangkapan terhadap terduga tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat. Iptu Malaungi pun langsung memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyeledikan terhadap A. Pada saat dilakukan penangkapakan dan penggeledahan, ditemukan narkotika diduga jenis sabu dan ganja.
“Pada saat penggeledahan, ditemukan satu (1) poket narkotika jenis sabu dan satu (1) poket jenis ganja di tas sampingnya. Kemudian ditemukan pula baranf bukti lainnya,” ungkap Eky kerap Kasat Narkoba Polres Sumbawa itu disapa.
Diungkapkan Iptu Malaungi, adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya. Yakni antara lainnya seperti 1 poket sabu bruto 1.48 gram, 1 poket ganja bruto 1.20 gram, 1 timbangan digital, dan 1 bendel klip obat.
Kemudian ada pula 1 buah pipa kaca, 1 buah tas samping, 3 buah sekop, 2 korek gas, 2 sumbu, 1 gunting, 1 buah polpen, 1 kotak rokok mallboro filter, 1 wadah kaca mata, 2 poket bekas pakai sabu, 3 buah pipet, uang tunai Rp 1.050.000 dan 1 buah HP Nokia Hitam.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) pasal 111 ayat ( 1 ) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini terduga pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa. “Untuk diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian Iptu Malaungi. (red)