NUSRAMEDIA.COM — Tim Gabungan Opsnal Satrenarkoba Polres Lombok Barat menangkap salah seorang pedagang sayur. Pasalnya, pria berinisial AH (29) asal Lingkungan Gerung Butun, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram itu diduga kedapatan membawa narkotika diwilayah Labuapi, Lombok Barat.
Dalam penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,64 gram pada Kamis (4/8) kemarin. Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Faisal Afrihadi yang dikonfirmasi, Jum’at (5/6) membenarkan adanya penangkapan terhadap AH.
“Penangkapan terhadap AH yang kesehariannya sebagai pedangang sayur ini, dengan dugaan sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis sabu. Dengan ditemukannya barang bukti jenis sabu dengan berat 5.64 gram, yang makin memperkuat dugaan ini,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, penangkapan terhadap AH dilakukan oleh Timgab tepatnya di Jalan Raya Bengkel, Dusun Bengkel Timur Mekar, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. “Jadi penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami terima sekitar pukul 15.00 Wita. Menginformasikan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi atau dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” terangnya.
Berdasarkan informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat itu mengaku langsung memimpin tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. “Satu orang terduga diamankan menggunakan sepeda motor (AH) dan mengamankan satu bungkus rokok Surya 12. Setelah memeriksanya ternyata berisi satu klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,64 gram,” kata Faisal Afrihadi.
Dalam penangkapan itu, Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa sebelum dilakukannya penggeledahan juga telah dihadirkan saksi dari masyarakat umum. Diantaranya saksi dari aparatur desa dan seorang warga setempat. “Dalam penangkapan ini sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan,” tuturnya.
Barang Bukti secara keseluruhan antara lain, sebungkus rokok surya 12 yang di dalamnya berisi satu plastic bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5.64 gram. Kemudian uang tunai Rp. 445 ribu, satu unit sepeda motor mio warna hitam, sebuah Hp, sebuah korek api dan sebuah dompet.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk proses selanjutnya akan melakukan uji urine terhadap terduga, meminta keterangan terduga, dan mempersiapkan barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab BPOM,” pungkasnya AKP Faisal Afrihadi. (red)