NUSRAMEDIA.COM — Disaat kebanyakan umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa dalam bulan suci ramadhan, tidak demikian dengan sejoli yang berpacaran ini. Sebut saja ADR alias Coli (21) dan MM (20) warga Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima. Kini harus berurusan dengan kepolisian.
Pasalnya, mereka berdua diduga justru asik menikmati barang haram jenis shabu. Terlebih lagi dalam bulan puasa seperti saat ini. Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim AIPDA Anasrullah dan anggotanya, menyergap pasangan status pacaran ini, saat nyabu diwilayah setempat, Kamis (7/4) lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Polres setempat, AKP Tamrin melalui rilis yang diterima media ini pada Sabtu (9/4). Kasat Narkoba mengungkapkan, masyarakat merasa resah dengan ulah keduanya yang kerap melakukan transaksi dan menikmati narkoba jenis shabu.
Sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian. Alhasil, setelah ditindaklanjuti dan diselidiki, keduanya digerebek saat menikmati barang haram yang diduga shabu ini. Ditangan keduanya, jelas Kasat Narkoba, disita sejumlah barang bukti terkait dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Barang bukti yang disita, sebut Tamrin, ada 8 paket hemat yang dimasukan di plastik klip, 2 korek gas, gunting, isolasi, handphone dan uang Rp 200 ribu. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum dan telah diamankan di Mako Polres Bima Kota. “Baik dua terduga dan sejumlah barang bukti telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” demikian Kasat Narkoba Polres Bima Kota. (red)