NUSRAMEDIA.COM — Seorang pria berinisial F (36) sfaf salah satu kampus di Kota Bima, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, F diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi dikampus itu.
Tanpa lama, F pun langsung ditangkap oleh Tim Puma 1 Satreskrim Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat. Pria itu dilaporkan oleh korban atas dugaan pemerkosaan.
F diamankan berdasarkan laporan pengaduan Nomor : Aduan/K/454/VI/2022/NTB/Res Bima Kota tertanggal Minggu 12 Juni 2022. Penangkapan oleh Tim Puma 1 dibawah Pimpinan Katim AIPDA Abdul Hafid.
Berdasar laporan itulah, Tim Puma 1, Rabu (15/6) kemarin, langsung bergerak dan menangkap F terduga pelaku dirumahnya wilayah Kecamatan Raba, Kota Bima.
Kamis (16/6), Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufri membenarkan adanya hal tersebut.
Menurut Kasi Humas, saat ditangkap oleh Tim Puma 1, terduga pelaku tidak melawan ataupun berkutik. “Setelah ditangkap, tim langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” demikian Jufrin. (red)