NUSRAMEDIA.COM — Suryadi Jaya Purnama, anggota Komisi V DPR RI yang membidangi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan turun langsung melihat proses pengerjaan proyek pembangunan sistem penyediaan air baku bendungan Pengge untuk KEK Mandalika di Lombok Tengah, NTB.
Direktur Logis NTB, M Fihirudin, Sabtu (28/5/2022), mengungkapkan salah satu anggota Komisi V DPR RI Dapil NTB Fraksi PKS sudah membuat jadwal khusus untuk mengunjungi dan melihat secara langsung proses pengerjaan proyek tersebut.
Pembangunan sistem air baku bendungan Pengga untuk KEK Mandalika itu dibangun menggunakan dana APBN Tahun 2021 – 2022 sebesar Rp, 132. 689.105. 000,-. “Kami sudah meminta kepada beliau (SJP) selaku anggota Komisi V DPR RI Dapil NTB untuk turun melihat secara langsung sistem pengerjaan proyek yang menggunakan dana APBN,” kata Fihir.
Menurut dia, terkait pengerjaan proyek tersebut DPR RI di Senayan telah menerima pengaduan tertulis yang dilayangkan pihaknya (Logis) beberapa minggu lalu. Sehingga mendapat respon positif anggota Komisi V DPR RI, salah satunya yakni Suryadi Jaya Purnama atau SJP.
Karena Komisi V yang membidangi soal Proyek di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Proyek ini menggunakan anggaran APBN sehingga kami meminta juga pengawasan dari DPR RI, agar tidak sia – sia pengalokasian anggaran negara,” jelasnya.
Dikatakan Fihir, sejauh ini proses pengerjaan proyek pipanisasi air baku tersebut banyak menimbulkan gejolak dan komplain dilapangan. Terutama penggalian bahu jalan raya yang menyebabkan kerusakan. Tidak hanya itu, diduga kuat dalam sistem penggalian pihak kontraktor dalam hal ini PT Nindya Karya, memberikan pekerjaan galian kepada Subkon yang masih kurang berpengalaman dalam bekerja.
Sehingga, kata dia, patut dicurigai adanya permainan dan kesalahan dalam bekerja. Selain itu pula, pihak pemenang tender yaitu PT Nindya Karya, terkesan bagi-bagi proyek dalam pengerjaan galian, berdasarkan kawasan wilayah desa yang akan di lalui proyek Pipanisasi tersebut.
“Ada juga saya temukan Kepala Desa langsung memberikan rekomendasi siapa yang berhak bekerja diwilayah desanya,” kata Fihir tanpa mengungkapkan siapa kepala desa bersangkutan. Fakta ini, kata Fihir, tentu tidak dibolehkan oleh aturan yang berlaku.
Namun, tetap akan menjadi tanggungjawab pihak kontraktor pemenang tender dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan memperlambat pengerjaan proyek. Karena banyaknya persoalan yang muncul di lapangan.
Ditambahkan Fihirudin selaku Diriktur Logis NTB, adanya temuan beberapa tim di lapangan jika pada proyek pipanisasi tersebut ada proyek penanaman kabel optik yang diduga illegal. Karena tidak mengantongi ijin baik dari pihak Kontraktor PT Nindya Karya, maupun Dinas PU setempat. “Lucu ada proyek kabel optik ikut tertanam digalian proyek pipanisasi milik PT Nindya Karya yang sedang melakukan penggalian pipa untuk air baku tersebut,” sindirnya. (red)