NUSRAMEDIA.COM — Setelah melakukan berbagai upaya, akhirnya Harga Pokok Penjualan (HPP) atau Harga Acuan Pembelian (HAP) komoditi jagung disetujui oleh pihak Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI.
Sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah melayangkan surat resmi bernomor 521/230/SEK-DKP tentang permintaan kenaikan HPP/HAP jagung kepada Bapanas RI pada Senin (11/7) lalu.
Dalam surat Gubernur NTB itu, meminta kenaikan HAP/HPP jagung menjadi Rp 4.400,-. Tanpa lama, tepat pada Jum’at (15/7) lalu di Hotel Aston Priority Simatupang Jakarta, langsung diakomodir oleh Bapanas RI.
Kepala Bapanas RI, Arief Prasetyo Adi, menggelar dan memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri Pejabat Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Bulog.
Termasuk pula Pengusaha Jagung, Kapala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTB, Kapala DKP Kabupaten Bima, Kepala DKP Kabupaten Sumbawa, Kepala DKP Dompu, Pengusaha Ternak, Pengusaha Makanan Ternak, Perwakilan Koperasi, Perwakilan Petani Jagung dan lainnya.
“Alhamdulillah, kami telah mempresentasikan berbagai dasar yang menjadi permintaan Pak Gubernur NTB untuk kenaikan HPP/HAP Rp 4.400 di dalam Rakor. Pak Kepala Bapanas RI merespon baik,” kata Kepala DKP NTB, A Azis.
“Namun, setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk peternak dan daerah lain selaku pembeli serta mempertimbangkan kestabilan harga antara harga pembelian dan penjualan. Akhirnya, disepakati secara bulat HAP dinaikan dari Rp 3.150 menjadi Rp 4.200. Sementara untuk harga acuan penjualan dinaikkan dari Rp 4.500 menjadi Rp. 5.000,” tambahnya.
Menurut Azis, HPP Rp 4.400 yang diusulkan oleh Gubernur NTB dinilai sudah sangat rasional dan berpihak pada para petani jagung di NTB. Karena didasarkan pada survei dan analisa dari berbagai pihak terkait. Yakni seperti Distanbun, DKP, Dinas Perdagangan, BPTP, Akademis/Praktisi, Bulog NTB.
“Bahkan, dalam rakor kami juga langsung mempresentasikan semua hasil survei lapangan dan analisa dari berbagai pihak. Termasuk hasil dari tim Pemprov NTB yang dikoordinasi oleh Hadi Santoso dkk yang telah melibatkan akademisi, ahli dan pihak terkait dalam survei serta analisanya,” jelas Azis.
Selain disepakati harga acuan pembelian komoditi Jagung kadar air 15 persen dengan Rp. 4.200, dan harga acuan penjualan ditingkat konsumen naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000, disepakati juga harga acuan pembelian/penjualan komoditas lain seperti daging ayam serta telur ayam akan disesuaikan dengan HAP/HPP jagung yang telah disepakati.
“Untuk selanjutnya kesepakatan – kesepakatan dalam rakor ini, tentunya secara resmi akan segera dikeluarkan Peraturan oleh Kepala Bapanas RI sebagai pengganti Permendag Nomor 7 tahun 2020 yang mengatur HAP selama ini,” katanya.
“Dan semoga segera diundangkan dalam waktu dekat ini oleh Bapenas. Sehingga dapat menjadi pedoman kita semua,” demikian A Azis selaku Kepala DKP NTB menerangkan terkait usulan Gubernur NTB tentang kenaikan HPP Jagung. (red)