Ketua MPW Pemuda Pancasila Nusa Tenggara Barat, Eddy Sophiaan. (Ist)
Ketua MPW Pemuda Pancasila Nusa Tenggara Barat, Eddy Sophiaan. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Dukungan terhadap M Fihiruddin terus berdatangan bak air yang mengalir. Pasalnya, aktivis pemuda sekaligus Sekretaris Wilayah Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila NTB, M Fihiruddin resmi ditahan Polda NTB atas kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat, 6 Januari 2023.

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB, Eddy Sophiaan mengatakan tidak akan tinggal diam menyikapi penahanan kader Pemuda Pancasila tersebut. “Kami dari PP dari awal terus memantau saudara Sekwil (Fihiruddin) yang merupakan kader dari Pemuda Pancasila,” katanya.

“Sekarang sudah penahanan, kami tidak akan diam. Dalam arti aturan jalan terus dan kami juga akan berjalan sesuai petunjuk organisasi kami,” sambung Eddy Sophiaan di Polda NTB. Dia mengaku, pihaknya jug telah bersurat dan berkomunikasi dengan Majelis Pimpinan Nasional (MPN).

Baca Juga:  Belajar dari Banjir Sumatra, Anggota DPR Abdul Hadi Ingatkan NTB Waspada Potensi Bencana

Termasuk pula dengan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila untuk menyiapkan langkah-langkah pembelaan terhadap Fihiruddin. “Saya sudah mengirimkan surat ke MPN dan BPPH pusat dan kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum Fihiruddin,” ujarnya.

Dia menegaskan telah mengatur waktu komunikasi dengan DPRD NTB untuk audiensi kasus Fihiruddin. “Semua upaya kita akan coba. Gerakan PP akan muncul tiba-tiba,” tegasnya. Disisi lain, pihaknya mengaku kecewa terhadap upaya yang diduga sebagai ‘pembungkaman suara rakyat’ yang bertanya ke dewan.

Baca Juga:  Kolaborasi Fraksi PKS MPR RI dan LATS Gelar Lokakarya Akademik Bahas Penguatan Tata Kelola SDA Sumbawa

Menurut dia, kasus Fihiruddin sebagai cermin kegagalan dewan dalam berkomunikasi dengan rakyatnya sendiri. “Dewan duduk disana karena rakyat, jadi kalau rakyat bicara tidak boleh dilakukan pembungkaman seperti ini. Kami Pemuda Pancasila tidak akan diam,” katanya.

Nantinya, bantuan hukum Pemuda Pancasila akan berkoordinasi dengan pengacara Fihiruddin untuk menyiapkan segala bantuan hukum yang diperlukan. “Kami sudah membuat tim, di Pemuda Pancasila ada BPPH akan bekerjasama dengan kuasa hukum Fihiruddin,” ujarnya.

Fihiruddin diperiksa atas kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dia sebelumnya bertanya melalui WhatsApp Group kepada Ketua DPRD NTB tentang rumor tiga oknum dewan yang ditangkap diduga mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja.

Baca Juga:  Reformasi Layanan Kesehatan Berbuah Manis, NTB Sabet Penghargaan Kemendagri RI

Atas pertanyaan tersebut, Fihiruddin sempat di somasi. Lantaran dinilai tidak menggubris somasi tersebut, kemudian dilaporkan secara resmi. Berselang beberapa waktu kemudian sembari proses hukum berjalan, Polda NTB kemudian menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka. (red)