
NUSRAMEDIA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menggelar Rapat Paripurna pada Senin 6 November 2023. Paripurna kali ini fokus pada pembentukan komisi-komisi dalam membahas dan mengkaji tiga Ranperda Prakarsa Gubernur dan DPRD NTB.
Tiga Ranperda yang akan dibahas diantaranya dua Ranperda Prakarsa DPRD NTB yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2017. Yaitu tentang pemberdayaan pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil. Kemudian Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Selanjutnya satu Ranperda prakarsa Gubernur NTB tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Adapun gabungan komisi 2 DPRD NTB diketuai oleh Drs. H. Khaerul Warisin dan H M Jumhur selaku Wakil Ketua.
Dimana komisi ini akan membahas dan mengkaji Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaan pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil.
Kemudian Gabungan Komisi II yang membahas dan mengkaji Ranperda tentang Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah diketuai oleh Abdul Rauf dan Wakil Ketua Akhdiansyah. Sedangkan Gabungan Komisi II yang akan membahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diketuai oleh TGH. Mahali Fikri dan Wakil Ketua Hasbullah Muis.
Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda yang memimpin jalannya Paripurna mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB, dari 6 Raperda usul DPRD NTB hanya 2 Raperda yang disetujui pembahasan.
“Sedangkan sisa 4 Raperda akan diluncurkan untuk dibahas kembali pada tahun 2024,” ungkapnya didampingi para Wakil Ketua DPRD setempat Nauvar Furqoni Farinduan, Muzihir dan Yek Agil.
Rapat Paripurna DPRD NTB tersebut turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTB H Wirawan Ahmad mewakili Pj. Gubernur NTB, Forkopimda NTB dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov NTB dan undangan lainnya. (red)
