Beranda PEMERINTAHAN DPRD NTB Usulkan Enam Raperda

DPRD NTB Usulkan Enam Raperda

KETERANGAN FOTO : Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Raden Nuna Abriadi saat diwawancarai disela-sela Rapat Paripurna, Rabu (8/3/2023). (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna, Rabu 8 Maret 2023. Agenda kali ini yaitu terkait pengusulan sebanyak enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD NTB. Raperda itu meliputi Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Selanjutnya tentang Perlindungan PMI asal Daerah NTB. Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Terakhir Raperda tentang Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan. Raperda usul DPRD NTB ini tengah dibahas secara bersama dalam rapat paripurna masa sidang I DPRD Provinsi NTB 2023.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB, Raden Nuna Abriadi mengungkapkan rancangan peraturan daerah yang masuk ke bapemperda itu cukup banyak, baik itu usul inisiatif legislatif maupun dari eksekutif. Sehingga dalam menetapkan skala prioritasnya bapemperda melihat urgensinya dengan kebutuhan daerah kemudian sinkronisasi dan harmonisasi dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca Juga:  Kunjungi Pusat Bersama Bupati, Waka III DPRD Sumbawa Dorong Percepatan Pembangunan Wilayah Tertinggal

“Itu menjadi dasar utama kita melakukan pilihan-pilihan terhadap mana yang kita usulkan menjadi prakarsa dan itu menjadi prioritas untuk diselesaikan oleh DPRD,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini. Menurut dia, enam Rapeda tersebut sangat dibutuhkan. Karena telah dilakukan analisa yang melibatkan tim pakar serta Biro Hukum Setda NTB. Kemudian disinggung mengenai Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.

Anggota DPRD NTB asal Dapil Lombok Barat-Lombok Utara itu menjelaskan, bahwa cukup banyak masukan dari masyarakat berkenaan dengan perlindungan UMKM itu sendiri ditengah arus global pasar yang ada. “Sehingga kita perlu membentengi pelaku UMKM kita ini, maka keberadaan dari Perda ini menjadi tembok kita bagi pelaku UMKM yang ada,” tegas Raden Nuna Abriadi kepada wartawan.

Baca Juga:  Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Dukung Swasembada Pangan

“Makanya ini sangat urgen karena sekarang kita ingin menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat. Dengan banyak masuknya retail-retail modern, maka kita juga tidak menutup mata bahwa retail modern juga kita persilahkan. Tapi nanti skemanya seperti apa nantinya itu yang akan kita atur didalam peraturan daerah,” imbuhnya menguraikan. Oleh karenanya, pembuatan Perda ini dalam rangka melecut semangat pelaku UMKM. Nantinya model apa yang akan diterapkan akan dibahas bersama yang diwujudkan dalam sebuah peraturan daerah.

Baca Juga:  Kunjungi Pusat Bersama Bupati, Waka III DPRD Sumbawa Dorong Percepatan Pembangunan Wilayah Tertinggal

Mungkin nantinya akan terdapat pola kemitraan dengan pelaku usaha yang sudah maju serta memiliki pangsa pasar yang sangat luas. Peningkatan produksi, penyerapan tenaga kerja, kualitas produk yang dihasilkan juga masih menjadi perhatian legislatif. “Ini menjadi urgent, maka kita harus payungi dengan payung hukum agar ada dasar pemerintah daerah untuk intervensi terhadap keberadaan UMKM kita. Tidak bisa kemudian kita lepas di pasar begitu saja tanpa adanya pengaturan-pengaturan dari pemerintah kita,” pungkasnya. (red)