Beranda PEMERINTAHAN Dua Ranper DPRD NTB Prakarsa BK Disetujui

Dua Ranper DPRD NTB Prakarsa BK Disetujui

Ketua BK DPRD NTB – H Lalu Budi Suryata (pojok kanan bawah) saat memberikan jawaban sebagai pengusul terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di acara Rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa 2 Agustus 2022 di Mataram.

NUSRAMEDIA.COM — Setelah melalui proses pembahasan bersama, dua buah Rancangan Peraturan (ranper) prakarsa Badan Kehormatan (BK) akhirnya disetujui menjadi Ranper DPRD NTB.

Disetujuinya dua Ranper DPRD NTB tentang Kode Etik dan Tata Beracara itu, diputuskan melalui Sidang Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa siang (2/8) tadi di Mataram.

Adapun agenda Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Baiq Isvie Rupaeda didampingi Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir kali ini, yaitu terkait Jawaban Pengusul Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Dikesempatan itu, Lalu Budi Suryata selaku Ketua BK DPRD NTB menjelaskan beberapa hal secara umum terkait pertanyaan sejumlah fraksi di Udayana.

Dikatakannya, Kode Etik dan Tata Beracara dalam rangka menjaga erika dan norma alam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Yakni dengan menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Pengaduan dari masyarakat merupakan masalah dan pengalaman yang tidak dapat diabaikan.

“Sharing atau berbagi pengalaman dengan masyarakat. Karena faktanya kita suatu saat akan menghadapi menangani persoalan terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota dewan,” ujarnya.

“Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan keadilan perlu peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara sebagai dasar hukum atau legalitas untuk penanganan kasus yang melibatkan anggota dewan secara berkeadilan,” jelasnya.

Pria yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTB itu menegaskan, bahwa dua buah ranper tersebut tidak dimaksudkan membatasi gerak dari anggota dewan.

“Justru sebaliknya, kehadiran dua rancangan peraturan DPRD NTB ini adalah rambu moral yang membebaskan anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD,” kata pria kerap disapa LBS tersebut.

Tak lupa, mantan Ketua DPRD Sumbawa itu juga mengapresiasi sekaligus berterimakasih kepada seluruh fraksi yang telah menyambut baik dan mendukung dua buah ranper DPRD NTB tersebut.

“Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi yang telah menyambut, mendukung (hadirnya) dua buah Ranper DPRD NTB,” demikian anggota DPRD NTB jebolan asal Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat tersebut.

Setelah mendengar hal itu, Ketua DPRD NTB melemparkan pertanyaan kepada anggota untuk persetujuan. “Apakah kedua rancangan itu dapat ditetapkan sebagai Rancangan Peraturan DPRD NTB?,” tanya Baiq Isvie Rupaeda.

Lantara dinilai memenuhi syarat dan telah dilakukan berbagai proses, anggota dewan yang hadirpun langsung memberikan persetujuan secara ersama. “Setujuuuu,” sahut mereka kompak sembari disambar dengan ketokan palu yang menandai telah resmi disetujuinya dua peraturan tersebut.

Kemudian Sekwan NTB Mahdi menegaskan, bahwa dua buah Ranper tersebut akan berlaku sesuai dengan tanggal diputuskan dan ditetapkan. “Tanggal 2 Agustus 2022 memutuskan menyetujui menetapkan kedua buah Ranper DPRD NTB,” katanya.

“Menjadi Rancangan Peraturan DPRD Provinsi tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Keputusan ini diberlakukan ditetapkan di Mataram tanggal 2 Agustus 2022,” demikian Sekwan menambahkan. (red)