Beranda PEMERINTAHAN NTB Kini Miliki Perda Fasilitasi P4GN

NTB Kini Miliki Perda Fasilitasi P4GN

NUSRAMEDIA.COM — Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Provinsi Nusa Tenggara Barat kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Perda tersebut telah disetujui dan ditetapkan secara resmi melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Senin malam (12/9) kemarin di Mataram. Lalu Budi Suryata selaku Juru Bicara Pansus V menegaskan, peraturan daerah itu dimaksudkan sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Serta mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotioa di daerah. Pemda bertanggungjawab melindungi masyarakat dan meningkatoan derajat kesehatan SDM melalui fasilitasi P4GN,” kata pria yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB tersebut di Mataram.

Baca Juga:  KemenPAN-RB Pacu NTB Tingkatkan Pengelolaan Pengaduan

“Hal tersebut didasari Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, bahwa untuk mendukunh upaya P4GN di daerah diperlukan peningkatan peran Pemda untuk melakukan fasilitasi dan menyusun regulasi mengenai P4GN dan Prekursor Narkotika,” imbuh Lalu Budi Suryata.

Menurut Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTB tersebut, selama masa pembahasan pihak pansus memberikan perhatian besar. “Sebab rapeda ini menyangkut kelangsungan hidup bangsa, masyarakat serta generasi muda kita dimasa mendatang,” tegas pria yang duduk di Komisi V DPRD NTB tersebut.

Tak hanya itu, Lalu Budi Suryata juga mengungkapkan, dalam pelaksanaan pembahasan Raperda, pansus telah melakukan penguatan dan penyempurnaan terhadap beberapa substansi atau materi rancangan.

Baca Juga:  Kolaborasi Tingkatkan Keterampilan Digital ASN di NTB

“Dalam rangka melindungi masyarakat dan menjamin upaya P4GN oleh pemerintah daerah agar dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan berkelanjutan,” tegas lagi Legislator Udayana asal Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat tersebut.

Selain melakukan rapat sesuai dengan agenda yang ditetapkan, pansus V juga telah melakukan serangkaian kunjungan kerja dalam maupun luar daerah untuk menyerap dan mendapatkan masukan. “Terutama kunjungan ke dalam daerah di Pulau Lombok,” ujar Lalu Budi Suryata.

Lebih jauh diungkapkannya, terkait hasil kunjungan pansus disejumlah kabupaten/kota lingkup Pulau Lombok, bahwa Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara dan Mataram merupakan daerah rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Abdul Rahim Fokus Maksimalkan Peran Pemuda Hingga Masyarakat Kecil

“Sehingga pemda kabupaten menyambut baik rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD NTB dan diharapkan dapat semakin fokus terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dan (raperda) ini akan menjadi pedoman bagi pemda kabupaten untuk menindaklanjutinya,” kata Budi Suryata.

“Pemda kabupaten juga mengharapkan Pemprov untuk mendorong agar di daerah kabupaten dapat dibentuk BNNK. Keberadaan BNNK dinilai penting untuk menekan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai lembaga vertikal pemerintah yang diamanatkan undang-undang,” demikian mantan Ketua DPRD Sumbawa itu menambahkan. (red)