Beranda PEMERINTAHAN Penjelasan Bapemperda Terhadap Enam Raperda Usul DPRD NTB

Penjelasan Bapemperda Terhadap Enam Raperda Usul DPRD NTB

DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat paripurna ke I dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap 6 buah Raperda usul prakarsa DPRD NTB. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat paripurna ke I dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap 6 buah Raperda usul prakarsa DPRD NTB, Rabu (06/11/2024). Adapun 6 Raperda usul prakarsa DPRD Provinsi NTB, yakni :

1. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB.

2. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan.

3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jada Konstruksi.

4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

5. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Terminal Tipe B.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB, Ali Usman Al Khairi sebelumnya menyampaikan penjelasan terhadap 6 buah Raperda.

Dimana pihaknya memberikan sejumlah catatan. Dikatakannya, penetapan dan pengesahan anggaran seharusnya terlebih dahulu diawali dengan pengajuan Bapemperda.

Karena Bapemperda adalah salah satu ujung tombak yang mengukur keberhasilan dan kemampuan Lembaga DPRD dalam menjawab dan menjembatani berbagai persoalan sosial dan dinamika yang dihadapi masyarakat NTB.

“Tetapi fakta yang kami temukan adalah seluruh proses penganggaran telah dirampungkan sebelum Bapemperda dapat mengajukan Program Pembentukan Peraturan Daerah,” ujarnya.

Menurut dia, hal ini berakibat bahwa pada tahun 2025 khususnya. Bapemperda Provinsi NTB hanya memiliki anggaran Rp25 juta untuk bekerja dalam setahun.

Padahal, lanjut dia, kerja pembentukan Perda adalah salah satu tugas fungsi pokok DPRD. “Sekali lagi, Perda yang kami susun dapat menjembatani berbagai problem yang dihadapi masyarakat NTB,” katanya.

Pihaknya mengakui juga pernah menyampaikan kondisi ini kepada Pimpinan DPRD Provinsi NTB, namun jawaban yang diterima bahwa penyusunan Perda harus sesuai kemampuan daerah.

“Padalah menurut kami program penyusunan atau pembentukan Perda menjadi tugas pokok yang mengukur kinerja, capaian serta keberhasilan Bapemperda dan DPRD NTB,” tuturnya.

“Maka seharusnya yang menyesuaikan terhadap kegiatan Bapemperda adalah anggaran bukan penyusunan Perda yang menyesuaikan terhadap daerah kemampuan keuangan daerah,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi NTB Lalu Wirajaya mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda menjadi catatan untuk lebih baik kedepannya.

“Apa yang disampaikan oleh Juru Bicara bahkan Ketua Bapemperda menjadi catatan kami untuk lebih baik kedepan,” kata Legislator Udayana asal Dapil Lombok Tengah tersebut.

Menurut dia, anggaran yang telah ditetap iyu tidak melanggar aturan, hanya jadwal penetapannya saja yang dipercepat, namun tetap sesuai aturan. Ia pun memberikan catatan agar Perda yang telah ditetapkan terus berjalan efektif.

“Perda-perda itu kita bahas bersama eksekutif, dan saya punya optimisme bersama ketua bapemperda yang baru bersama anggotanya, bahwa kedepannya tidak lagi seperti ini. Perda harus berjalan efektif,” pungkasnya. (red)