
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA), meskipun pemerintah pusat tengah mendorong efisiensi anggaran secara nasional.
Sekretaris Daerah Sumbawa, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja seperti biasa melalui skema Work From Office (WFO).
“Kami masih tetap menjalankan kegiatan dan jam kerja secara normal serta dilakukan di kantor masing-masing,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya.
■ Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Budi memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan dilakukan secara langsung di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ASN diharapkan hadir dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski beberapa daerah dan kementerian telah menerapkan WFH dan WFA, Pemkab Sumbawa memilih mempertahankan pola kerja konvensional demi menjaga kualitas pelayanan. “Untuk kita di Sumbawa tetap bekerja di kantor,” tegasnya.
■ Kondisi Wilayah Dinilai Masih Ideal
Menurutnya, kebijakan tidak diterapkannya WFH dan WFA didasarkan pada kondisi geografis dan operasional daerah yang masih memungkinkan pengendalian kerja secara langsung.
Jarak tempuh, rentang kendali, serta akses menuju tempat kerja dinilai masih dalam batas normal, sehingga tidak ada urgensi untuk mengubah sistem kerja.
“Kalau melihat situasi sekarang, kebijakan WFA dan WFH belum dianggap penting,” jelasnya. Selain itu, minimnya potensi kemacetan di wilayah Sumbawa menjadi faktor pendukung tetap diterapkannya sistem kerja dari kantor.
■ Efisiensi Anggaran Bukan Alasan Utama
Budi menjelaskan bahwa kebijakan WFH dan WFA pada dasarnya berkaitan dengan efisiensi anggaran, di mana ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja dengan tetap memenuhi target kinerja.
Namun demikian, kondisi di Sumbawa dinilai belum memerlukan kebijakan tersebut. “Pekerjaan yang ada saat ini masih bisa kita kerjakan dari kantor,” katanya.
■ Sektor Pelayanan Dasar Tidak Bisa Fleksibel
Ia juga menegaskan bahwa sektor pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan, tidak memungkinkan penerapan WFH maupun WFA karena membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat.
“Layanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya tidak boleh WFH dan WFA karena itu pelayanan dasar yang harus dilakukan secara langsung,” pungkasnya. (*)













