Beranda PEMERINTAHAN Terkait Aset Pemkab Bima, Semua Pihak Diharapkan Duduk Bersama

Terkait Aset Pemkab Bima, Semua Pihak Diharapkan Duduk Bersama

NUSRAMEDIA.COM — Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalillah meminta para pihak untuk duduk bersama menyelesaikan serah terima aset Pemerintah Kota Bima dari Pemerintah Kabupaten Bima.

“Termasuk DPRD agar membantu verifikasi data seluruh aset dalam perjanjian serahterima,” kata Wagub Rohmi saat menerima silaturahim Wakil Ketua DPRD Bima dan Ketua Komisi II Bidang Aset diruang kerjanya, Selasa (14/6).

Dikatakan Wagub, penuntasan penyerahan aset tersebut diberikan tenggat waktu oleh Kementerian Dalam Negeri hingga pada 20 Juni 2022. Penyelesaian persoalan aset dan verifikasi yang tak kunjung selesai sejak terbentuknya Pemerintah Kota Bima pada 2002 lalu ini, diharapkan dapat difasilitasi oleh DPRD dengan memanggil kedua belah pihak.

Baca Juga:  OJK Apresiasi Respon Cepat DPRD NTB, Pemprov dan Jamkrida NTB Syariah Diminta Segera Lakukan RUPS

Orang nomor dua di NTB itupun lantas menyarankan, agar komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan segera untuk meminta waktu penyelesaian verifikasi aset. Fasilitasi yang dilakukan oleh Pemprov sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat menilai ada kelalaian selama 19 tahun dalam persoalan aset ini.

Oleh karenanya, persoalan ini diharapkan agar segera tuntas. Terlebih, pihak legislatif belum pernah memanggil secara resmi kedua pihak. “Ini kan aset milik masyarakat, jadi seharusnya para pihak tidak melalaikan persoalan,” tegas Wagub lagi.

Baca Juga:  Pj Gubernur NTB : Tidak Akan Ada Pemecatan Bagi Tenaga Kontrak

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Aminurlah mengakui, pihaknya belum pernah melakukan pemanggilan secara resmi meski pertemuan dengan Bupati Bima pernah dilakukan. Pihaknya menilai, kedua pihak juga belum pernah melibatkan DPRD dalam proses verifikasi aset.

Sehingga, kata dia, dalam waktu singkat ini, DPRD akan melakukan pemanggilan dan mendorong kedua pihak segera menuntaskan persoalan aset ini. “Kami secara kelembagaan akan segera mengundang kedua belah pihak dan akan melakukan komunikasi dengan KPK,” kata Aminurlah.

Baca Juga:  Ranperda Penyertaan Modal Disetujui Jadi Perda, Jamkrida dan BPR NTB Dapat "Suntikan"

Seperti diketahui, penyerahan aset dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima telah dilakukan dua kali perjanjian yakni pada tahun 2019 dan 2020 lalu. Walaupun demikian, meski kedua pihak telah sepakat, verifikasi 391 aset tersebut menjadi kendala dilapangan. (red)