Beranda PEMERINTAHAN Wagub NTB Minta Pengiriman Pekerja ke Luar Negeri Diperketat

Wagub NTB Minta Pengiriman Pekerja ke Luar Negeri Diperketat

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah menekankan kepada kepala desa/kepala dusun agar tidak boleh mempermudah pengiriman pekerja ke luar negeri secara ilegal.

Karena, menurut orang nomor dua di Provinsi Nusa Tenggara Barat itu, bisa dikenakan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

“Saya tidak melarang buruh ke luar negeri, kalau pekerjaan dan jaminannya bagus, melalui prosedur legal, ada pelatihannya sebelum berangkat, yakin pasti dapat rezeki,” kata Ummi Rohmi kerap Wagub NTB disapa.

Hal ini juga sudah dipertegas oleh Wagub pada kegiatan kunjungan ke Posyandu Keluarga di Kantor Desa Puyung, Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, kemarin.

Menurut Ummi Rohmi, hampir 100 persen pekerja yang bermasalah diluar negeri adalah buruh migran ilegal. Sebagian besat pada akhirnya ditelantarkan, disiksa hingga sulit untuk dihubungi dan tidak bisa kembali ke tanah air.

Oleh karenanya, masih kata Wagub, posyandu keluarga bisa dijadikan pusat edukasi berbasis dusun. Contohnya, dengan edukasi masalah perkawinan anak. Dimana para kader bisa memberikan pemahaman.

Terutama kepada anak-anak untuk fokus sekolah dan jangan dulu menikah. “Lombok Tengah ini sekarang pusat pariwisata dunia. Kita akan didatangi oleh seluruh dunia, maka kita harus sehat,” tegasnya.

“Tentunya posyandu menjadi instrumen yang sangat penting untuk tindakan pencegahan terutama di bidang kesehatan,” tambah Wagub Ummi Rohmi menegaskan.

Koordinator Kader Posyandu Ayu Anggaraini menjelaskan bahwa, sasaran posyandu keluarga Desa Puyung sebanyak 117 anak dengan angka stunting sebanyak 28 anak.

“Kami sudah memberikan intervensi kepada keluarga yang memiliki anak stunting, seperti sosialisasi untuk edukasi terkait stunting, serta pemberian TMT (Makanan Tambahan) protein seperti telur,” pungkasnya. (red)