Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sudirsah Sujanto. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Sudirsah Sujanto-Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah daerah untuk menjadikan perbaikan jalan sebagai prioritas dalam anggaran dan pelaksanaan program kerjanya.

Hal ini mengingat masih cukup banyak jalan yang rusak. Alhasil mengakibatkan banyak hal, antara lainnya seperti kecelakaan. Oleh karenanya, ia mendorong instansi terkait untuk dapat menyikapi persoalan ini.

“Banyak jalan yang rusak kemudian berakibat
kecelakaan. Kami dari Komisi IV akan mendorong
pemda melalui dinas terkait PUPR NTB mengerjakan ruas jalan tersebut,” kata Sudirsah Sujanto di Mataram.

Baca Juga:  Pemprov dan DPRD NTB Teken KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

Perbaikan infrastruktur jalan yang rusak harus menjadi skala prioritas di tahun ini. Mengingat,
dampak jalan yang rusak menghambat aktivitas
ekonomi lokal, meningkatkan biaya transportasi, dan mengurangi kenyamanan masyarakat dalam
beraktivitas sehari-hari.

“Untuk itu kami akan dorong jadi skala prioritas jalan yang rusak di tahun ini diperbaiki,” imbuh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTB tersebut. Khusus untuk wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU), beberapa ruas jalan disebut sudah dalam tahap penanganan.

Salah satunya ruas Rembiga – Pemenang, termasuk jalur Pusuk yang saat ini tengah dikerjakan. “Kalau jalan di KLU sedang ditangani. Sekarang ruas-ruas jalan Rembiga – Pemenang termasuk Pusuk dalam pengerjaan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Baznas NTB Perluas Manfaat, 950 Siswa dan 1.300 Pendidik Terima Bantuan

Terkait dengan anggaran, Sudirsah mengakui dana pada APBD Perubahan di Komisi IV memang tidak signifikan. Namun, ia memastikan jalan-jalan dengan tingkat kerusakan parah tetap akan dijadikan prioritas.

“Kalau di Komisi IV di APBD Perubahan ini kan tidak signifikan. Tetapi mana jalan yang rusak parah dijadikan skala prioritas,” katanya. Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak menunggu
jatuhnya korban jiwa baru kemudian bertindak.

Mengingat pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum untuk memelihara dan memperbaiki jalan sesuai kewenangannya. “Jangan menunggu korban. Ada keluhan masyarakat itu harus dijadikan skala pripritas,” demikian Sudirsah Sujanto. (red)

Baca Juga:  Catatan Strategis Fraksi PKS Terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2025