NUSRAMEDIA.COM — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Sambirang Ahmadi menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kehadiran Sambirang Ahmadi dalam rangka mewakili Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda. Giat ini digelar oleh BPKAD Provinsi NTB yang menghadirkan Dr. Bahri selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri RI sekaligus sebagai pemateri.
Nampak hadir pula pada giat yang berlangsung di Hotel Aruna Senggigi Jum’, Pj Gubernur NTB diwakili oleh Asisten III Setda Provinsi NTB, H. Wirawan dan sejumlah pejabat BPKAD, Bapenda umumnya eksekutif maupun legislatif dari Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, H Sambirang Ahmadi menyambut baik dan mengapresiasi terlaksananya giat sosialisasi tersebut. Menurut dia, giat itu sangat penting sekaligus menjadi pencerahan sebagai pedoman singkronisasi penyusunan APBD 2025.
Dikatakannya, apa yang dipaparkan Dr. Bahri selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri RI sekaligus pemateri pada giat tersebut sudah sangat jelas. Oleh karenanya, hal ini akan dijadikan perhatian bersama. Terutama eksekutif dan legislatif di NTB.
Sebelumnya, Pj Gubernur yang diwakili Asisten III Setda NTB H Wirawan dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh BPKAD Provinsi NTB ini. Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi tantangan dalam penyusunan APBD 2025.
Antara lainnya menyikapi program 100 hari pemerintah pusat dibawah kepemimpinan yang baru. Dikatakannya, dalam merespon program tersebut dibutuhkan kolaborasi bersama. Baik itu pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Terlebih dalam situasi keterbatasan fiskal. Ini tentunya menjadi tantangan besar. Apalagi bukan tidak mungkin, nantinya kepala daerah terpilih juga akan mengeluarkan program prioritasnya. Oleh karenanya, dibutuhkan singkronisasi kebijakan anggaran antara pempus dan daerah.
Terutama eksekutif dan legislatif dalam merespon tantangan itu. “Sekali lagi atas nama Pemprov, mengapresiasi semua pihak dari kabupaten/kota yang menghadiri kegiatan ini. Semoga pertemuan ini bisa membawa manfaat,” demikian Wirawan.
Untuk diketahui, peraturan ini sangat ditunggu oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memastikan penyusunan APBD yang lebih terencana dan efisien. Peraturan ini hadir sebagai respons terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Yakni tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap daerah dapat menyusun anggaran yang sesuai dengan kebijakan nasional dan kebutuhan lokal. (red)