
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) bukan berarti kelonggaran tanpa tanggung jawab. Setiap ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib melaporkan kinerja harian secara rinci.
Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Rachman Ansori, menegaskan bahwa kebijakan WFH yang mulai diterapkan pekan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
“WFH itu bukan libur, tapi tetap bekerja. Karena itu, ASN wajib melaporkan apa saja yang sudah dikerjakan,” tegas Ansori. Ia menjelaskan, setiap ASN yang menjalankan WFH akan dibekali surat tugas resmi sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan sekaligus instrumen pengawasan.
Melalui mekanisme ini, aktivitas pegawai tetap dapat dipantau secara sistematis meskipun tidak berada di kantor. Laporan kinerja harian tersebut menjadi bahan evaluasi pimpinan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Selanjutnya, rekap pelaksanaan WFH akan dilaporkan secara berkala ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga ke pemerintah pusat. Menurut Ansori, sistem pelaporan ini menjadi kunci untuk memastikan kinerja ASN tetap terukur dan pelayanan publik tidak terganggu di tengah pola kerja fleksibel.
“Kita ingin memastikan seluruh aktivitas ASN tetap termonitor, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa penerapan WFH disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD, namun disiplin dan tanggung jawab individu tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah pun tidak segan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak patuh.
Ketidakdisiplinan, termasuk tidak menyampaikan laporan kerja selama WFH, akan berdampak langsung pada penilaian kinerja. Bahkan, konsekuensi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat diberlakukan melalui sistem yang telah terintegrasi. “Kita akan terus memantau pelaksanaannya agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar dan pelayanan publik tetap maksimal,” pungkasnya. (*)













