

NUSRAMEDIA.COM — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terhadap laporan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur.
Yakni dalam menetapkan besaran biaya pendaftaran mahasiswa jalur mandiri di Universitas Mataram (UNRAM) dan dugaan maladministrasi perbuatan tidak patut dalam penanganan unjuk rasa oleh tenaga pengaman (Satpam) UNRAM.
LAHP itu diserahkan Ombudsman NTB kepada Rektor UNRAM Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo di Ruang Rapat Rektor beberapa hari lalu. Tim Ombudsman dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono.
Dimana ia membacakan secara langsung LAHP di depan Rektor, Wakil Rektor dan Tim Kuasa UNRAM. “Kami menerima dua laporan berkaitan dengan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam menetapkan besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram,” katanya.
“Dan dugaan maladministrasi perbuatan tidak patut dalam penanganan unjuk rasa oleh satuan pengaman (Satpam) Unram,” sambungnya melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (28/9/2023) di Mataram.
Terhadap laporan pertama, jelas Dwi Sudsrsono, yakni dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam menetapkan besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram, Ombudsman menyimpulkan bahwa tidak ditemukan maladministrasi dalam penetapan besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram.
Sedangkan terhadap laporan kedua yakni dugaan maladministrasi perbuatan tidak patut dalam penanganan unjuk rasa oleh Satpam Unram, Ombudsman menyimpulkan bahwa ditemukan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam menangani unjuk rasa oleh oknum Satpam Unram.
Terhadap terjadinya mal administrasi tersebut, Ombudsman menyampaikan bahwa Rektor Unram harus melakukan beberapa tindakan korektif.
Pertama, segera mengevaluasi Satpam Unram dengan melibatkan pihak terkait yang melakukan pengamanan dengan cara tidak patut terhadap pengunjuk rasa mahasiswa di Gedung Rektorat Unram pada tanggal 21 Juni 2023;
“Kedua, melengkapi seluruh Satpam Unram dengan KTA yang aKtif dan pendidikan/pelatihan sesuai kapasitas jenjang jabatan Satpam,” ujarnya Dwi Sudarsono.
“Ketiga, memperbarui POS AP penanganan demo dengan merujuk pada peraturan yang berlaku dengan melibatkan pihak terkait sebagai bentuk perbaikan,” sambungnya.
Terhadap penyampaian LAHP Ombudsman dimaksud, Rektor Unram mengapresiasi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Unram. “Kami senang Ombudsman turut memantau pelayanan publik di Unram,” katanya.
“Dan kami siap melaksanakan perbaikan-perbaikan yang disarankan Ombudsman guna peningkatan kualitas pelayanan publik di Unram,” lanjut Prof Bambang Rektor Unram.
Prof Bambang menjelaskan bahwa, dalam menetapkan besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram pihaknya telah mengumpulkan tim untuk mengkaji dan menganalisa.
Bahkan memberi masukan kepadanya terhadap besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram. “Kami sudah minta Tim hukum dan bidang terkait untuk mengkaji besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram,” ujarnya.
“Namun karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maka Unram tunduk terhadap Peraturan Pemerintah dimaksud,” urainya.
Selain itu, Rektor juga menambahkan bahwa terhadap tindakan Satpam tersebut pihaknya akan melakukan evaluasi dan pembinaan. “Kami akui bahwa Satpam kami di lapangan tergiring suasana di lapangan,” katanya.
“Sebenarnya tidak seperti itu, tapi karena mereka diserang sehingga mereka juga melakukan hal yang sama dalam rangka mempertahankan diri, namun hal tersebut dipandang berbeda oleh mahasiswa,” jelasnya.
Disisi lain, Rektor juga menegaskan bahwa pihaknya juga mengantongi rekaman saat peristiwa. “Kami juga punya rekaman mahasiswa menyerang Satpam,” katanya.
“Namun kami lebih mengutamakan restorative justice sehingga mendapat penyelesaian terbaik untuk semua pihak. Kami siap melaksanakan saran korektif Ombudsman,” tutup Rektor. (red)