Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat NTB sekaligus Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD NTB, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyeret anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).

Putusan tersebut ditandai dengan dibacakannya amar putusan terhadap M Nashib Ikroman alias Acip pada Rabu (5/8) malam. Sebelumnya, pada hari yang sama, majelis hakim lebih dahulu membebaskan Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman (IJU).

Dengan putusan terhadap Acip, seluruh terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut resmi dinyatakan tidak bersalah. Rangkaian persidangan yang menjadi perhatian publik itupun berakhir setelah majelis hakim menyelesaikan pembacaan putusan terhadap seluruh terdakwa.

Seluruh Terdakwa Resmi Bebas

Vonis bebas terhadap Acip melengkapi putusan yang sebelumnya dijatuhkan kepada Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman. Dengan demikian, tidak ada satu pun terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa waktu di Pengadilan Tipikor Mataram. Diketahui bersama, IJU juga merupakan Ketua DPD Partai Demokrat NTB. Hanya saja sempat terseret, ia terpaksa harus di Non-Aktifkan sehingga posisi ketua di Plt-kan.

Baca Juga:  Gubernur Miq Iqbal Tegaskan NTB Rumah Bersama Semua Umat Beragama

Demokrat Bersyukur atas Putusan Pengadilan

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua (Waka) I DPD Partai Demokrat NTB, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si., menyampaikan rasa syukur atas vonis bebas yang diterima, Indra Jaya Usman serta dua rekan lainnya.

Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD NTB itu mengatakan, putusan hakim menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang selama proses hukum berlangsung.

“Kami bersyukur atas nama DPD Partai Demokrat NTB. Putusan ini membuktikan bahwa kebenaran pada akhirnya terbukti di persidangan,” ujar Syamsul Fikri kepada media ini, Kamis (06/07/2026).

Menurut Legislator Udayana jebolan dari Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat tersebut bahwa, putusan tersebut juga mematahkan berbagai asumsi publik yang sempat berkembang terkait perkara tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Sumbawa dan Pemerintah Pusat Satukan Langkah Wujudkan Permukiman Layak dan Sehat

Jangan Terburu-buru Menghakimi

Syamsul Fikri menilai putusan majelis hakim menjadi pembelajaran penting bagi seluruh elemen agar tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum.

Menurut mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut, status tersangka maupun terdakwa bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

“Asumsi-asumsi yang berkembang selama ini telah dipatahkan oleh keputusan hakim. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak mudah memvonis atau menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan,” katanya.

Syamsul Fikri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader Partai Demokrat yang selama proses hukum tetap memberikan dukungan dan perhatian kepada Indra Jaya Usman.

Tak lupa juga, ia menyampaikan terimakasih tak terhingga kepada Ketua BHPP (Badan Hukum dan Pengamanan Partai) DPP Partai Demokrat, yakni Dr. Muhajir, S.H., M.H., dimana telah melakukan pendampingan hukum sedari awal hingga akhir. “Terimakasih kami kader Partai Demokrat NTB atas pendampingan ini,” ucapnya.

Baca Juga:  Sinergi Bank Jatim - Bank NTB Syariah, dan IZI Hadirkan Kacamata Gratis bagi 220 Pelajar di Jawa Timur

Harap Nama Baik dan Jabatan IJU Dipulihkan

Syamsul Fikri berharap putusan bebas tersebut menjadi dasar bagi pemulihan nama baik Indra Jaya Usman, termasuk pengembalian jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB.

Ia menyebut selama menjalani proses hukum, posisi Ketua DPD diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Dengan putusan bebas murni yang telah dijatuhkan majelis hakim, pihaknya berharap kepengurusan dapat kembali seperti semula sesuai mekanisme partai.

Menurut Syamsul Fikri, Indra Jaya Usman selama memimpin DPD dikenal memiliki gaya kepemimpinan yang terbuka, mengedepankan koordinasi dengan seluruh unsur partai, fraksi, serta menjaga komunikasi internal sehingga organisasi tetap berjalan kondusif.

“Kami berharap harkat, martabat, dan nama baik beliau dapat dipulihkan. Dengan putusan bebas murni ini, kami berharap beliau dapat kembali menjalankan amanah sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB sesuai mekanisme yang berlaku di partai,” pungkasnya. (*)