
NUSRAMEDIA.COM — Usai mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Jasa Konstruksi, H Sambirang Ahmadi-Anggota DPRD Provinsi NTB kembali melaksanakan giat serupa pada Jum’at malam (17/01/2025).
Kegiatan sosialisasi dihari kedua ini berlangsung tepatnya diwilayah Kelurahan Samapuin, Kabupaten Sumbawa. Seperti biasa, kehadiran pria yang kerap disapa Haji Sambirang itu nampak disambut hangat dan antusias oleh para warga setempat.
Adapun tema besarnya, yaitu “Ranperda Percepatan Pemenuhan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Jalan”. Nampak dialog yang terbangun bersama warga begitu aktif. Warga pun memberikan beberapa saran dan masukan terkait adanya Ranperda tersebut.
Hal ini pun disambut baik oleh Sambirang Ahmadi untuk dijadikan atensi sebagai tindaklanjut untuk dibahas secara bersama-sama ditingkat provinsi. “Respon masyarakat sangat positif terkait ranperda ini. Terimakasih atas masukan saran dari warga,” ucapnya.
“Tentunya berbagai masukan dan saran dari kegiatan sosialisasi yang kami laksanakan ini akan kita sampaikan untuk dibahas lebih lanjut secara bersama-sama ditingkat provinsi,” sambung Legislator PKS Udayana jebolan Dapil 5 Sumbawa-Sumbawa Barat itu.
Sebelumnya, Haji Sambirang dalam sambutannya menyampaikan bahwa, jalan merupakan salah satu prasarana transportasi yang memiliki
peran penting dan strategis dalam meningkatkan konektivitas antar wilayah.
Terutama dalam melayani mobilitas dan proses distribusi barang dan/atau orang, meningkatkan pertumbuhan dan memperlancar kegiatan perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dikesempatan itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD NTB ini lantas mengungkapkan maksud dan tujuan Percepatan Pemenuhan Faskes Jalan.
“Untuk memberikan kepastian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap Keselamatan Jalan dalam rangka percepatan
penyediaan fasilitas sarana, prasarana, dan/atau perlengkapan jalan pada Jalan provinsi,” jelasnya.
Sedangkan untuk tujuannya, yakni meningkatkan kualitas keselamatan dan kemantapan jalan provinsi agar dapat lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kemudian menjamin penyediaan faskes jalan dalam rangka terciptanya jalan berkeselamatan sebagai pilar/program keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Selanjutnya menurunkan tingkat fasilitas kecelakaan lalu lintas jalan dan memberikan kepastian sumber anggaran pembiayaan dan jangka pelaksanaan untuk pemenuhan fasilitas keselamatan jalan atau perlengkapan jalan provinsi,” demikian Sambirang Ahmadi. (red)
