
NUSRAMEDIA.COM — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Sambirang Ahmadi, S.Ag., M.Si., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kegiatan sosialisasi tersebut menyasar sejumlah titik di Kabupaten Sumbawa, di antaranya Dusun Sektor, Dusun Marga, dan Dusun Sebasang Unter, Desa Marga Karya, Kecamatan Moyo Hulu. Kehadiran legislator PKS ini disambut antusias masyarakat, khususnya para petani yang menjadi sasaran utama regulasi tersebut.
Sambirang menjelaskan, perubahan Perda ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam melindungi serta memberdayakan petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian di NTB.
“Perubahan ini bertujuan memperkuat perlindungan petani dari berbagai risiko usaha pertanian, meningkatkan peran pemerintah daerah dalam stabilisasi harga dan pembiayaan, serta memperkuat kelembagaan yang mengawal kepentingan petani,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan akhir dari revisi regulasi tersebut adalah membangun sistem pertanian daerah yang tangguh, berkeadilan, dan berkelanjutan. “Yaitu sistem pertanian daerah yang mampu menjamin kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah,” sambungnya.
■ Penguatan Asuransi dan Perlindungan Risiko
Salah satu poin penting dalam Ranperda ini adalah penguatan perlindungan melalui skema asuransi pertanian. Pemerintah daerah tidak hanya memfasilitasi keikutsertaan petani dalam program asuransi, tetapi juga membantu pembayaran premi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Kebijakan ini diharapkan memberikan rasa aman bagi petani dalam menghadapi risiko gagal panen, bencana alam, serangan hama, penyakit hewan, hingga risiko usaha lainnya yang selama ini menjadi momok dalam sektor pertanian.
■ Stabilisasi Harga dan Peran BUMD
Ranperda juga menegaskan peran strategis pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga hasil pertanian. Pengawasan harga akan dilakukan secara intensif guna mencegah praktik permainan pasar yang merugikan petani.
Pemerintah daerah diberi kewenangan menetapkan mekanisme harga acuan serta memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembelian hasil pertanian petani sebagai langkah konkret menjaga kestabilan pasar.
■ Perlindungan Lahan dan Pencegahan Alih Fungsi
Perubahan regulasi ini turut memperkuat kebijakan konsolidasi dan perluasan lahan pertanian. Pemerintah daerah dapat melakukan pencetakan sawah baru serta pemanfaatan lahan terlantar dengan tetap memperhatikan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha tani sekaligus mencegah alih fungsi lahan yang dapat merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan daerah.
■ Pembentukan DP3D, Wadah Aspirasi Petani
Ranperda ini juga memperkenalkan pembentukan Dewan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Daerah (DP3D) yang berada langsung di bawah Gubernur. Dewan ini akan melibatkan unsur pemerintah, organisasi petani, dan akademisi.
DP3D memiliki tugas strategis dalam mengadvokasi kepentingan petani, mengawasi kemitraan usaha tani, memfasilitasi akses permodalan, teknologi, dan informasi, serta membantu penyelesaian berbagai persoalan petani. Keberadaan lembaga ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara petani dan pemerintah daerah.
■ Perluasan Akses Pembiayaan
Dalam aspek pembiayaan, Ranperda membuka akses yang lebih luas bagi petani melalui berbagai skema seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), lembaga keuangan mikro, koperasi digital, hingga pemanfaatan dana tanggung jawab sosial badan usaha.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi ketergantungan petani pada tengkulak sekaligus meningkatkan kemandirian dan daya saing usaha tani.
■ Peran Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat
Perubahan Perda ini juga menegaskan pentingnya penguatan kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan asosiasi petani guna memperkuat posisi tawar di pasar. Masyarakat didorong untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan dan pelaksanaan program perlindungan serta pemberdayaan petani.
Dengan penyempurnaan regulasi ini, petani diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih kuat, jaminan harga yang adil, akses pembiayaan yang luas, serta dukungan kelembagaan yang berpihak pada kepentingan mereka.
Bagi daerah, kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat ketahanan pangan, menjaga stabilitas ekonomi, serta mendorong pembangunan pertanian yang berkelanjutan di Nusa Tenggara Barat.
Melalui sosialisasi ini, Sambirang berharap masyarakat, khususnya para petani, memahami arah kebijakan daerah dan turut mengawal implementasinya demi masa depan pertanian NTB yang lebih sejahtera dan berdaya saing.
■ Dorong Ranperda Disegerakan
Setelah mendengar penjelasan rinci Ketua Komisi III DPRD NTB itu, para petani menyatakan dukungan penuh terhadap ranperda tersebut. Mereka menilai regulasi ini sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi sektor pertanian saat ini.
Yakni mulai dari persoalan harga hasil panen, akses permodalan, perlindungan terhadap risiko gagal panen, hingga peningkatan kapasitas sumber daya petani.
Masyarakat bahkan secara kompak meminta agar ranperda tersebut segera dilanjutkan pembahasannya dan secepatnya ditetapkan menjadi peraturan daerah definitif.
Usai giat sosialisasi, Kepala Desa Marga Karya, Syafaruddin yang domintai tanggapannya menegaskan bahwa, kehadiran regulasi ini menjadi harapan baru bagi masyarakat tani.
“Tentu kami sangat menyambut baik. Perda ini adalah jawaban atas tantangan pertanian,” ujar sosok kades yang dikenal ‘greget’ dalam bekerja ini mewakili para warga.
“Dengan adanya perda ini tentu para petani kita lebih terlindungi. Oleh karenanya, melalui perda ini juga sebagai wujud negara hadir bagi para petani kita,” sambung Syafaruddin.
Menurutnya, sektor pertanian merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat desa. Karena itu, keberpihakan kebijakan melalui regulasi yang kuat dinilai sangat penting.
Terutama untuk menjamin keberlanjutan usaha tani dan meningkatkan kesejahteraan petani. Dukungan yang menguat dari masyarakat Sumbawa menjadi sinyal positif bagi kelanjutan pembahasan di tingkat legislatif.
Harapannya, regulasi ini benar-benar menjadi instrumen nyata dalam memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sekedar informasi, kegiatan sosialisasi Ranperda ini terlaksana mulai dari tanggal 17 – 19 Februari 2026. Secara umum, hasil sosialisasi yang dilaksanakan Sambirang Ahmadi mendapat respon positif warga, terutama masyarakat tani di Sumbawa. (*)














