NUSRAMEDIA.COM — Persoalan sengketa tanah yang terjadi diwilayah Keluarahan Bugis, Kecamatan Sumbawa antara A Rahman ZN dengan A Rahman Lembang yang ditangani pihak kelurahan setempat terus bergulir hingga saat ini.
Dimana kedua belah pihak saling klaim atas tanah yang terletak diwilayah Kelurahan Bugis itu. Mencuatnya persoalan ini, pihak dari A Rahman ZN mengajukan permohonan untuk penerbitan setifikat baru di BPN Sumbawa.
Yakni dengan mengajukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan Nomor Registrasi 593/001.a/IV/2022 tertanggal 21 April 2022 dan SPPT atas nama A Rahman ZN.
Dalam proses penyelesaian sertifikat baru oleh BPN Sumbawa hingga tahap penandatanganan dokumen bukti surat ukur dan gambar lokasi yang ditandatangani oleh para pihak terkait, tanah dimaksud yaitu yang berbatasan dengan tanah tersebut.
Namun ketika pihak A Rahman ZN meminta tandatangan dari Kelurahan Bugis, Lurah setempat diduga tidak bersedia menandatangani surat ukur dari BPN Sumbawa bernomorkan 566/2022 dengan berbagai alasan.
“Bu Lurah tidak mau menandatangani surat ukur itu. Karena pada saat pengukuran tidak melibatkan pihak kelurahan. Setelah di desak kembali, Bu Lurah menyatakan bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa,” kata Andi dari pihak A Rahman ZN.
Oleh karenanya, ditambahkan Imanuddin Idris selaku Kuasa Hukum A Rahman ZN, ia lantas mempertanyakan sikap Lurah Bugis lantaran tidak mau menandatangani surat ukur yang dikeluarkan oleh BPN Sumbawa tersebut. Untuk diketahui, dalam hal ini telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Hanya saja, belum menemukan kata sepakat dalam penyelesaiannya. Sehingga Lurah Bugis mengeluarkan Surat Permohonan Pembatalan Penerbitan Sertifikat dengan Nomor : 590/053//BGS/VI/2022 yang ditujukan ke BPN Sumbawa.
“Seharusnya pihak Kelurahan Bugis membuat berita acara mediasi para pihak terkait tentang apa yang diagendakan pada mediasi tersebut. Sehingga menjadi acuan dalam mengambil keputusan terhadap permasalahan tersebut,” kata Imanuddin Idris.
“Dan terhadap surat pembatalan sporadik yang diajukan oleh Lurah Bugis itu juga tidak ada tembusan kepada kami selaku pihak terkait,” tambah Lawyer yang dikenal ramah dan santun tersebut.
Sebelumnya Imanuddin Idris menegaskan bahwa sudah memenuhi persyaratan yang diminta pihak kelurahan. Yakni berupa surat pernyataan saksi hidup atas transaksi jual beli tanah yang disengketakan.
Namun tidak diterima oleh pihak kelurahan setempat dengan alasan, karena yang membuat pernyataan itu merupakan istri dari A Rahman ZN. Maka dari itu, Imanuddin Idris menilai pihak kelurahan mempersulit kliennya. “Semua yang diminta sudah kami penuhi,” ujarnya.
“Kenapa klien kami dipersulit, ada apa sebenarnya?,” tanya Imanuddin Idris. Menyikapi persoalan tersebut, pihak Kelurahan Bugis juga telah melakukan langkah mediasi untuk kedua belah pihak terkait pada Rabu (6/7) lalu. Turut hadir dikesempatan itu, Camat Sumbawa.
Kemudian Lurah Bugis Euis Kurniasih didampingi Sekretaris Lurah Bugis setempat, Bhabinkamtibmas hingga Linmas. Lurah Bugis mengatakan, sikap yang dilakukan oleh pihaknya bukan tanpa alasan.
Dimana penarikan atau pembatalan sporadik itu berdasarkan adanya laporan yang diterima pihaknya dari warga yang mengklaim tanah tersebut. “Sehingga proses penerbitan sertifikat baru tidak dapat dilanjutkan sampai masalah sengketa ini diselesaikan,” demikian Lurah Bugis.
Sekedar informasi, Selasa (12/7) lalu juga telah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh BPN Sumbawa. Hadir dikesempatan itu, Kasi Survei dan Penetapan Kantor Pertanahan, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan serta pihak Kelurahan Bugis.
Mediasi antara A Rahman ZN dan A Rahman Lembang itu dipimpin oleh Kabag Sengketa Tanah BPN Sumbawa. Berbagai upaya yang dilakukan ini tak lain dalam mencari solusi terbaik sehingga hadirnya titik temu sebagai penyelesaian masalah tersebut. (red)