NUSRAMEDIA.COM — Perjuangan warga Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat patut diapresiasi. Sebagai bentuk kepedulian mereka dalam menjaga kelestarian hutan, sejumlah warga setempat membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH), Jum’at (26/8).
Terutama dalam menjaga hutan agar tidak lagi digunduli oleh tangan-tangan “nakal” tidak bertanggungjawab yang dapat mengakibatkan bencana dikemudian harinya. Pembentukan KTH itu juga berdasarkan adanya Permen LHK Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan.
Rapat pembentukan KTH Ai Manima itu dihadiri oleh Tim Penyuluh Kehutanan KPH Berang Rea Puncak Ngengas. KTH tersebut dibentuk atas dasar keinginan masyarakat setempat, dengan harapan mereka dapat melakukan aktifitas bercocok tanam.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Berang Rea Puncak Ngegas melalui Penyuluh Kehutanan, Khairul Ahyar mengapresiasi atas terbentuknya KTH yang diinisiasi oleh warga masyarakat setempat. Dikesempatan itu pula, ia memberikan pemahaman kepada para anggota dan pengurus KTH.
Ditegaskannya, bahwa KPH tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada KTH. Meski demikian, sambung Khairul Ahyar, KPH dapat melakukan pendampingan manakala KTH tersebut telah berjalan.
“Kami mengapresiasi inisiatif warga yang mau membentuk kelompok tani hutan ini,” ucapnya. Adapun Imanuddin Idris selaku Mediator yang dihadirkan warga sebagai pendampingan dalam pembentukan KTH ini mengungkapkan alasan warga membentuk KTH.
Ini dikarenakan masyarakat setempat hidup berdampingan dengan hutan produktif, yang mana bisa mengajukan permohonan izin terkait pengelolaan lahan hutan ke Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kemudian Herman selaku Ketua KTH Ai Manima berharap agar kedepan kelompok dapat lebih aktif lagi dalam mensosialisasikan penghijauan hutan. Sehingga pemerintah lebih memperhatikan masyarakat yang mengelola tanah hutan, terutama di Dusun Ai Jati Mapin Kebak.
Sebab, kelompok ini telah cukup lama menggarap hutan tersebut bahkan lebih dari puluhan tahun silam tanah tersebut sudah di garap secara turun-temurun. “Hingga saat ini tanah tersebut masih tumbuh pohon kelapa, pisang dan tanaman pertanian lainnya,” demikian pria yang kerap disapa Her itu mengungkapkan.
Adapun anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, A Saad mengaku sangat mendukung keinginan masyarakat setempat. Terlebih untuk kepentingan orang banyak dan peningkatan perekonomian rakyat.
“Saya sangat mendukung atas keinginan masyarakat. Karena ini terkait dengan kepentingan orang banyak dan untuk meningkatkan ekonomi rakyat,” ucap politisi PKPI tersebut secara singkat.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Provinsi NTB, Julmansyah mengapresiasi adanya keinginan masyarakat setempat. Hanya saja, untuk persoalan izin ditegaskannya, menjadi kewenangan pusat. “Kewenangan persoalan izin di Jakarta,” terangnya, Sabtu (27/8) di Mataram.
Oleh karenanya, mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Provinsi NTB mendorong agar KTH Ai Manima tetap melakukan komunikasi dengan Balai KPH Berang Rea Puncak Ngegas. Karena untuk keanggotaan KTH akan diverifikasi kembali.
“Tetap komunikasi dengan Balai KPH setempat. Karena nanti verifikasinya akan dilakukan oleh Balai KPH bersama UPT Kementerian LHK yaitu PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan),” kata pria yang kerap disapa Jul ini sembari menegaskan bahwa saat ini pemerintah sangat selektif untuk memberikan izin. (red)