Beranda HEADLINE Wajib Tahu! Data STNK Dihapus? Ini Penjelasan Dirlantas Polda NTB

Wajib Tahu! Data STNK Dihapus? Ini Penjelasan Dirlantas Polda NTB

NUSRAMEDIA.COM — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengimplementasikan aturan penghapusan data Kendaraan Bermotor (ranmor) STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sudah tidak berlaku dan kemudian 2 tahun tidak membayar kendaraannya secara berturut-turut. Aturan itu sudah termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo memberikan penjelasannya.

Penjelasan ini diharapkan dapat menjadi perhatian oleh seluruh pemilik kendaraan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Khususnya yang belum membayar pajak kendaraanya lebih dari 2 tahun setelah STNK dinyatakan tidak berlaku lagi untuk segera ke Kantor Samsat terdekat di Kabupaten/Kota. “Ini sebetulnya adalah amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini juga menjadi penekanan dari Korlantas Polri dan para Pembina Samsat tingkat Nasional,” jelasnya.

“Sesuai yang disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bahwa, aturan ini harus secepatnya direalisasikan,” imbuh Kombes Djoni. Selain itu, penekanan dari Kakorlantas Polri, apabila aturan tersebut dimulai, data kendaraan yang mati pajak selama dua tahun berturut-turut akan dianggap bodong atau tidak memiliki legalitas. Menurutnya, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat serta mendukung pemerintah dalam melakukan pembangunan dari penerimaan pajak dan memberikan perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  KONI Sumbawa Matangkan Persiapan Porkab 2025

Djoni menjelaskan, ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74, pertama kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar : “(a). Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau (b). Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor,” ungkap Dirlantas Polda NTB. Kedua, sambungnya, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika :

“a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” urainya. Ketiga, masih kata Kombes Djoni, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga:  Jadi Momentum Strategis, NTB Bersiap Jadi Tuan Rumah "Ite Begawe Fest 2024"

SALAH PAHAM PENGHAPUSAN DATA KENDARAAN

Menurut dia, sejauh ini masih ada salah kaprah terkait penghapusan data STNK. Sebagian ada yang menangkap bahwa STNK akan langsung dihapus datanya setelah 2 tahun menunggak pajak kendaraan. Terkait hal ini, kata Djoni, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus juga pernah menjelaskan tentang rincian proses yang dilalui sebelum data STNK dihapus nantinya. “Lima tahun mati STNK, tidak diperpanjang, plus lagi dua tahun dia tidak bayar pajak, itu (data STNK) dapat dihapus,” terang Kombes Djoni.

Secara teknis, jika pemilik kendaraan dengan STNK yang sudah mati dan tidak membayar pajak, tidak menggubris rangkaian peringatan yang diberikan tersebut, barulah kemudian data STNK dihapus. “Datanya dihapus. Bukan disita (kendaraannya),” kata Djoni menegaskan. Untuk penerapan penghapusannya, ada beberapa tahapan yang akan dilalkukan Polri, mulai memberi surat peringatan pertama sampai peringatan ketiga selama 3 bulan. Berikutnya, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan.

Selanjutnya menghapus dari data induk ke data record, dan tahap akhir melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen setelah satu bulan sejak peringatan ketiga. Setelah data terhapus, akan ada stempel terhapus di data induk kendaraan. Surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui surat manual maupun elektronik. Sementara itu, dikatakan lagi oleh Djoni, bahwa Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono turut berbicara dalam hal ini.

Baca Juga:  Abdul Hadi Menentang Ide Menteri ESDM yang Melarang Ojol Beli Pertalite

Dikutipnya kefalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Dimana pihak PT JR menyebutkan, pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak. “Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi, kata Rivan,” beber Djoni.

Demi meningkatkan ketaatan pajak, imbuhnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini. “Bapak Agus Fatoni mengajak kita untuk bersinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” pungkasnya. (red)