

NUSRAMEDIA.COM — Lalu Muhamad Iqbal yang tak lain adalah Bakal Calon Gubernur NTB nampaknya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Mundurnya Lalu Iqbal sebagai ASN itu antaran lebih memilih membulatkan tekad ikut bertarung di kontestasi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub) NTB tahun 2024 ini.
Diketahui Lalu Iqbal merupakan Juru Bicara (Jubir) Kemenlu. Rencananya, dia akan berpasangan dengan Bupati Bima dua periode, yakni Indah Dhamayanti Putri.
Perihal pengajuan pengunduran diri Lalu Iqbal itu juga dibenarkan oleh Nasrullah selaku Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda, Senin (29/07/2024) kemarin usai berkonsultasi dengan KPU NTB.
“Sudah mengajukan pengunduran diri,” kata Nasrullah kepada wartawan di Mataram. Dijelaskannya, meski telah dilakukan pengajuan pengunduran diri, tak lantas serta merta status Lalu Iqbal sebagai ASN langsung hilang.
Karena semua hal tentunya masih akan berproses. Artinya, status ASN Lalu Muhamad Iqbal bakal hilang setelah resmi ditetapkan sebagai peserta resmi Calon Gubernur NTB oleh pihak KPU.
Terlebih berkaitan dengan administrasi pengajuan diri seorang ASN cukup menyita waktu. Ini dikarenakan ditangani oleh sejumlah instansi. “Dan kita tidak bisa ikut campur banyak,” jelas Nasrullah.
Karena menjadi salah satu syarat, menurut dia, bukti surat pernyataan pengunduran diri dari ASN Lalu Iqbal nantinya juga akan dilampirkan pada saat pendaftaran di KPU. Menurut dia dikesempatan ini pihaknya banyak berkonsultasi dengan KPU.
“Jadi banyak hal kami diskusikan untuk mencegah potensi yang berakibat buruk di kemudian hari. Karena kami tidak ingin satu celah pun berdampak persoalan nantinya,” tegas Nasrullah.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengaku sangat menyambut baik kunjungan Tim Hukum Iqbal-Dinda di KPU.
Malah langkah yang dilakukan oleh Tim Hukum Iqbal-Dinda dinilai sangat baik. “Ini langkah yang baik, jika ada sesutu hal yang belum dipahami secara tepat, bertanya ke KPU,” katanya.
Dia menegaskan bahwa, dibeberapa jadwal tahapan Pilkada dibatasi waktu yang singkat. Oleh karenanya, diperlukan dipersiapkan matang jauh harinya. Terutama para bakal calon kepala daerah.
Eks Ketua Bawaslu NTB dua periode itu juga berharap, bahwa partai politik dan bakal pasangan calon yang diajukan sudah sangat memahami secara benar atas ketentuan persyaratan, dan kelengkapan dokumen.
Terkait hal ini pula, pihaknya juga mengaku sangat membuka diri dengan semua bakal pasangan calon yang sekiranya ingin berkonsultasi soal persyaratan yang belum dipahami.
“Yang pasti KPU sangat membuka diri terhadap siapapun bakal pasangan calon yang (ingin) melakukan koordinasi dan konsultasi,” demikian dikatakan oleh Ketua KPU NTB Muhamad Khuwailid. (red)