
NUSRAMEDIA.COM — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Syamsul Fikri menyoroti keras kebijakan Surat Perintah Berangkat (SPB) Kapal Penyebrangan di Pelabuhan Kayangan, Lombok.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD NTB yang membidangi perhubungan itu menilai, bahwa kebijakan SPB kapal penyebrangan yang diberlakukan oleh Syahbandar setempat dinilai tidak efektif.
▪︎ PELAYANAN TERGANGGU & TIDAK EFEKTIF
Dimana hal itu, nilainya mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. Karena penumpang yang akan melakukan penyebrangan harus menunggu sekitar satu jam lamanya setelah semua mobil dan motor masuk kapal.
“Proses SPB dari Syahbandar, sekitar setengah jam setelah mobil dan motor masuk kapal. Sedangkan menunggu secara keseluruhan sekitar satu jam. Pelayanan ke masyarakat jadi terganggu dan tidak efektif,” sesalnya.
Disisi lainnya lagi, ungkap Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD NTB itu, penumpang bahkan harus menunggu hingga berjam-jam. Sedangkan ada penumpang yang sakit membutuhkan penanganan cepat.
“Kasihan masyarakat yang sakit, ambulance tidak bisa masuk. Sementara itu (sifatnya) emergency. Bagaimana seandainya itu darurat,” geram Legislator Udayana jebolan Dapil V Sumbawa-KSB tersebut.
▪︎ BAGUS DARI ASPEK KESELAMATAN PELAYARAN, TAPI…
Meski demikian, SF kerap Eks Pimpinan DPRD Sumbawa itu disapa, tak menampik bahwa kebijakan SPB cukup bagus dari sisi atau aspek keselamatan pelayarannya saja. Ini lantaran ada pendataan penumpang dan lainnya.
Namun disisi lainnya justru kurang bagus ketika harus mengorbankan kepentingan masyarakat. Terutama jika ada masyarakat/penumpang yang sakit. Apalagi sifatnya emergency.
“Memang kebijakan SPB ini bagus dari segi aspek keselamatan pelayaran. Tetapi yang kurang bagusnya adalah masyarakat harus menunggu sementara ada ambulace dan emergency. Ini pelayanan bisa sampai setengah jam lebih,” katanya.
▪︎ MINTA DISHUB NTB SEGERA BERSIKAP
Sebagai komisi terkait, pihaknya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB untuk mengubah kebijakan yang dilakukan oleh Syahbandar tersebut. Karena, menurut dia, pelayanan penyebrangan harus dipercepat alias tak boleh diperlambat.
“Saya berharap sebagai Anggota Komisi IV agar Dishub mengubah kebijakan itu yang dilakukan oleh syahbandar. Pelayanan harus dipercepat, pendataan oke, tetapi jangan sampai memperlambat pelayanan,” tandasnya.
Tak hanya itu, secara tegas Syamsul Fikri juga meminta Dishub Provinsi NTB agar segera memanggil Syahbandar. Karena kebijakan itu dianggap merugikan dan banyak dikeluhkan masyarakat. Ini lantaran tidak pro-pelayanan prima.
“Jadi kalau mengambil kebijakan itu harus strategis, merubah kebijakan itu tidak boleh mempersulit masyarakat. Dinas Perhubungan Provinsi harus memanggil Syahbandar dan merubah kebijakan ini yang tidak pro-pelayanan prima,” demikian desak SF. (red)